Tindak Tegas, KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual yang Viral di Medsos, Pelaku Tak Lagi Bisa Naik Kereta Api

| 21 Jun 2022 17:31
Tindak Tegas, KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual yang Viral di Medsos, Pelaku Tak Lagi Bisa Naik Kereta Api
Ilustrasi pelecehan seksual di kereta (Dok: Twitter/Selasarabu_)

ERA.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengambil langkah tegas terhadap pelaku pelecehan seksual yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. KAI memutuskan untuk melakukan blacklist terhadap pelaku pelecehan seksual.

EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. Pelaku yang melakukan pelecehan seksual di Kereta Api Argo Lawu jurusan Solo - Jakarta tidak bisa menggunakan fasilitas KAI seumur hidupnya.

"Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari," kata Asdo dalam siaran pers yang diterima Era, Selasa (21/6/2022).

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tambahnya.

Lalu, pihak KAI mengatakan sudah menghubungi korban secara langsung untuk menyampaikan permohonan maaf atas apa yang terjadi. Pihak KAI juga bersedia mendampingi korban bila ingin menempuh kasus pelecehan seksual tersebut ke jalur hukum.

Namun dari keterangan dan hasil pertemuan tersebut, korban hanya meminta pelaku untuk meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali. Hal ini pun membuat KAI akan melakukan peningkatan pengawasan dan pengamanan terhadap seluruh penumpang, terutama wanita.

"Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang. KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya," ungkap Asdo.

Lebih lanjut, KAI berharap dengan keputusan ini bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi setiap pelanggan dalam menggunakan layanan KAI kapan pun dan di mana pun.

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutup Asdo.

Sebelumnya media sosial sempat dihebohkan oleh kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang pengguna bernama Sela dalam akun @Selasarabu_. Akun tersebut membagikan sebuah video yang menampilkan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MTD.

Dalam video itu terlihat bagaimana pelaku menempelkan tangannya ke bagian tubuh Sela yang duduk tepat disampingnya. Sela juga mengaku sempat menegur pelaku untuk tidak melakukan hal tersebut, tetapi pelaku tidak menghiraukannya.

"Awalnya kukira ngga sengaja, eh kok semakin lama makin-makin. Setiap aku gerak pasti tangannya dipindah, ga lama balik lagi. Aku sempat bener-bener kaku, gabisa ngapa-ngapain. Berasa bgt jari dia naik turun di paha. Saat itu pengen teriak, tapi entah kenapa gabisa. Deg-degannya minta ampun. Akhirnya berusaha untuk gerak. Setelah ini ku tegur, eh masih aja dilakuin. Akhirnya aku lapor, minta pindah kursi," tulis akun @Selasarabu_. 

Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seseorang yang bermaksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Rekomendasi