ERA.id - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) resmi disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-26 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahamad meminta agar pandangan masing-masing fraksi disampaikan secara tertulis.
"Sidang dewan yang terhormat dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing dan kami menanyakan sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang undang tentang kesejahteraan ibu dan anak dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Seperti diketahui, RUU KIA akan memperjuangkan hak cuti bagi perempun melahirkan selama enam bulan. Di mana perusahanaan wajib memberikan hak tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Abdul Wahid menambahkan, seorang ibu juga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
"Menambahkan hak ibu untuk mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana dan prasarana umum," katanya.
Wahid juga mengatakan seorang ibu berhak mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang anak. Selain itu, dalam RUU KIA juga ditambahkan tentang hak anak untuk mendapatkan ASI eksklusif dan penanaman nilai keimanan.