ERA.id - Pemerintah dijadwalkan akan mempaparkan perkembangan terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di hadapan Komisi III DPR RI pada Rabu (6/7/2022) besok.
Laporan itu sekaligus membicarakan tentang masukan publik apa saja yang telah diakomodasi di dalam RKUHP.
"Insyaallah, sebelum masa sidang ini berakhir, bahkan kemungkinan besok, pemerintah akan kembali melaporkan progres tentang akomodasi suara publik dalam KUHP. Makanya, besok datanglah ke Komisi III," ujar Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Arsul menjelaskan, pada periode 2019 lalu, DPR RI dan pemerintah sepakat menunda pengesahan RKUHP lantaran adanya penolakan dari masyarakat. Sebagai gantinya, pemerintah dan DPR RI melakukan sosialisasi.
Terdapat 14 isu krusial yang disosialisasikan oleh pemerintah. Dari hasil sosialisasi itu, masukan masyarakat dirumuskan kembali ke dalam RKUHP.
"Pemerintah sudah melakukan itu (sosialisasi) bersama DPR. Nah, masukan-masukan yang ada dari masyarakat itu, kini tengah dirumuskan oleh pemerintah," kata Arsul.
Hasil sosialisasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait 14 isu krusial dalam RKUHP itu, kata Arsul sudah disampaikan pemerintah kepada DPR RI pada Mei 2022 lalu. Namun, hal itu baru sebatas catatan-catatan saja.
"Dalam rapat di bulan Mei yang lalu pemerintah menyampaikan sebagian dari hasil perumusan kembali itu kepada Komisi III tidak dalam bentuk draft tetapi dalam bentuk-bentuk catatan-catatan," kata Arsul.
Karena itu, Arsul menegaskan saat ini DPR belum mendapatkan draf utuh RKUHP dari pemerintah. DPR hanya menerima catatan terhadap isu krusial saja.
"Dan karena itu saya sampaikan lagi, kalau ditanya apakah draftnya di DPR? dari DPR ya memang belum ada karena belum disampaikan kepada DPR. Yang ada di DPR hanya baru menerima catatan-catatan saja," pungkasnya.