Draf RKUHP Terbaru: Demo Tanpa Pemberitahuan yang Ganggu Kepentingan Umum Bisa Dipenjara dan Denda Rp10 Juta

| 06 Jul 2022 19:42
Draf RKUHP Terbaru: Demo Tanpa Pemberitahuan yang Ganggu Kepentingan Umum Bisa Dipenjara dan Denda Rp10 Juta
Ilustrasi aksi demonstrasi (Antara)

ERA.id - Pemerintah menambahkan penjelasan pada frasa 'kepentingan umum' yang tercantum dalam pasal terkait penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru versi 4 Juli 2022.

Aturan mengenai penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi itu tercantum pada Pasal 256.

Dalam pasal tersebut, orang atau pihak yang menggelar kegiatan keramaian akan dikenakan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak sebesar Rp10.000.000.

Berikut bunyi Pasal 256 draf RKUHP terbaru:

"Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Terkait frasa 'kepentingan umum' diberi tambahan penjelasan yaitu terganggunya pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy kepada Komisi III DPR RI, Rabu (6/7/2022).

"Ditambahkan penjelasan kepentingan umum dalam Pasal 256 mengenai penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi. Yang dimaksud dengan "kepentingan umum" termasuk antara lain terganggunya pelayanan publik," kata Eddy.

Pasal ini termasuk yang mendulang kritikan dari publik lantaran dinilai dapat mengkriminalisasi para demonstran.

Rekomendasi