Draf RKUHP Terbaru Ancam Hukuman Penjara 1,6 Tahun Bagi yang Menghina Pemerintah hingga DPR

| 04 Dec 2022 19:00
Draf RKUHP Terbaru Ancam Hukuman Penjara 1,6 Tahun Bagi yang Menghina Pemerintah hingga DPR
Ilustrasi di penjara (Unsplash/ Karsten Winegeart)

ERA.id - Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru telah dirumuskan. Di dalamnya tertuang aturan bahwa setiap orang yang nantinya kedapatan menghina pemerintah dan lembaga negara bakal dikenakan pidana penjara selama 1,6 tahun dan denda sebesar Rp10 juta.

Hal ini tertuang dalam draf RKUHP terbaru tertanggal 30 November 2022.

Adapun yang dimaksud dengan pemerintah adalah presiden yang dibantu oleh wakil presiden, dan menteri.

Sementara yang dimaksud dengan lembaga negara hanya Majelis Permusyawartan Rakyat (MPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 240 ayat (1) draf RKUHP terbaru.

Namun, jika penghinaan terhadap pemerintah maupun lembaga negara tersebut menimbulkan kerusuhan dalam masyarakat, maka akan dikenakan pidana penjara selama tiga tahn dan denda sebesar Rp200 juta.

"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi ayat (2) Pasal 240.

Meski begitu, tindak pidana ini termasuk dalam delik aduan. Hal tersebut tertuang dalam ayat (3) dan (4) Pasal 240 draf RKUHP terbaru.

Dalam ayat (3) disebutkan, tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Lalu pada ayat (4) disebutkan, aduan dalam dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Untuk diketahui, pasal ini mengalami perubahan dari draf RKUHP versi 9 November 2022.

Dalam draf sebelumnya, pada Pasal 240 disebutkan bahwa orang yang melakukan penghinaan terhadap pemerintah langsung dikenakan pidana penjara selama tiga tahun atau denda sebesar Rp200 juta. 

Rekomendasi