ERA.id - Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (7/7/2022) besok.
"Apakah naskah RUU tentang pemasyarakatan dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan yang akan dijadwlkan pada Rapat Paripurna DPR RI terdekat yaitu tanggal 7 Juli 2022 apakah dapat diestujui?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dalam pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
"Setuju," jawab anggota Komisi III DPR RI yang hadir.
Seluruh fraksi menyetujui RUU PAS disahkan menjadi undang-undang, meski awalnya Fraksi Demokrat sempat menolak.
Untuk diketahui, RUU PAS merupakan RUU carry over dari periode DPR RI 2014-2019 lalu. Rancangan perundang-undangan tersebut sebelumnya nyaris disahkan, namun dalam perjalanannya mengalami dinamika sehingga ditunda pengesahannya.