ERA.id - Panca Trisna melalui kuasa hukumnya Dr. Dodi S. Abdulkadir, B.Sc., S.E., S.H., M.H., dkk, Advokat dan Konsultan Hukum pada Atmasasmita, Dodi & Rekan Law Firm memberikan hak jawab atas pemberitaan berjudul 'DPO Panca Trisna Ditangkap di Bandara Oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi'
Hak jawab ini diterima redaksi ERA.id pada Senin 6 Juli 2022. Berikut selengkapnya:
Dengan hormat,
Kami, Dr. Dodi S. Abdulkadir, B.Sc., S.E., S.H., M.H., dkk, Advokat dan Konsultan Hukum
pada Atmasasmita, Dodi & Rekan Law Firm, berkedudukan di Jakarta, berkantor di District
8 - Prosperity Tower, Lantai 5 Unit E-F, SCBD Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta
Selatan 12190. berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor O08/ADR-PT7A22.018lSKNll2022
tertanggal 23 Juni 2022 (Lampiran-l) oleh dan dari karenanya sah bertindak untuk dan atas
nama serta mewakili Panca Trisna T. ("Klien Kami") sehubungan dengan Penyampaian Hak
Jawab dan Hak Koreksi terhadap berita media elektronik Era.id milik PT. Era Indonesia
Digital (,,Era.id") tertanggal 20 Juni 2022 dengan judul "DPO Panca Trisna Ditangkap di
Bandara Oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi" sebagaimana ternyata pada tautan laman
web Era.ideksekutor-keiaksaan-tinqqi ("Berita") (Lampiran-2)'
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini Kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Berita yang diterbitkan oleh Era.id telah merugikan dan mencemarkan nama baik
Klien Kami, serta menghina harkat dan martabat Klien Kami, keluarga, serta pihak-pihak
yang terkait dengan kepentingan nama baik/kredibilitas Klien Kami. Berita tersebut tidak mencerminkan fakta serta mengandung informasi, data, fakta, dan/atau opini yang
tidak benar atau mengandung kekeliruan yang menyesatkan pembaca, pendengar, dan/atau pemirsa sehingga dapat mempengaruhi keberlangsungan pelaksanaan upaya hukum dan/atau tindakan hukum yang sedang dilakukan oleh Klien Kami.
2. Bahwa Kami bermaksud untuk menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ("UU Pers")
yang mengatur ketentuan mengenai Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Kewajiban Koreksi
sebagai berikut:
Pasal 1 angka 11 UU Pers
"Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama
baiknya."
Pasal 1 angka 12 UU Pers
"Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan
informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain."
Pasal 1 angka 13 UU Pers
"Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu
informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh
pers yang bersangkutan."
3. Bahwa Era.id selaku Pers Nasional memiliki kewajiban untuk melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers:
4. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU Pers, bersama ini kami sampaikan Hak Jawab
dan Hak Koreksi yang melekat pada Klien Kami sebagai pihak yang dirugikan oleh kekeliruan informasi yang tertera dalam Berita, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2022, Klien Kami denqan itikad baik datans menverahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 59 K/P1D12022. Adapun penyerahan diri yang dilakukan oleh Klien Kami ditindaklanjuti oleh Jaksa Madya Andi Syahrir W., S.H., M.H. selaku Eksekutor berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 18 Juni 2022.
Oleh karenanya isi Berita telah bertentangan dengan fakta yang terjadi sebenarnya, sebab tidak ada proses penangkapan yang dilakukan oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Bandara Sultan Hasanuddin pada tanggal 18 Juni 2022, melainkan Klien Kami dengan itikad baik menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, sebagaimana yang telah diberitakan oleh media Upeks.co.id dalam tautan https://upeks.co.id/2022l06/itikad-baik-terpidanadpo-pemalsuan-serahkan-diri-ke-lapas/ dengan judul "ltikad Baik, Terpidana DPO Pemalsuan Serahkan Diri ke Lapas" teftanggal 20 Juni 2022 (Lampiran-3).
Dengan demikian, tindakan Era.id yang membuat Judul Berita dengan frase "DPO Panca Trisna Ditang di Bandara Oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggf' serta isi berita yang menyatakan bahwa Klien Kami ditangkap Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Bandara Sultan Hasanuddin dan menyebutkan Klien Kami seorang Mafia Tanah merupakan tindakan yang bersifat tendensius dan mengandung kekeliruan informasi yang dapat menyesatkan pembaca, merusak nama baik dan kehormatan serta pribadi Klien Kami, sehingga dapat mempengaruhi keberlangsungan pelaksanaan upaya hukum dan/atau tindakan hukum yang sedang dilakukan oleh Klien Kami.
Bahwa dalam perkara sebagaimana pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 59 KPlDl20227b. Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 494lPlDl202 1 /PT. M KS 7b. Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 1178lPid.B/2020lPN.Mks, Klien Kami melakukan pembelian tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805 dari Hendro Susantio selaku pemilik yang sah, sehingga Klien Kami merupakan Pembeli Beritikad Baik dan harus dilindungi oleh hukum berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
i. Bahwa Klien Kami membeli tanah dari Hendro susantio sebagai pemilik yang sah atas tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805 berdasarkan Putusan MA Rl 271 PK|PDTI2007 Jo. Putusan MA Rl 3903 K/PDT/1998 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang 4411PdU1996/PT.UJ.PDG Jo. Putusan Pengadilan Negeri Makassar 110/PTS.PDT.G/l995/PN.UJ.PDG. Oteh karenanya peralihan hak atas tanah dari Hj. Raiyah dg. Kanang (berdasarkan Akta Jual Beli) kepada Hendro Susantio adalah SAH mufatis mutandis Klien Kami merupakan Pembeli Beritikad Baik.
ii. Bahwa sampai dengan saat ini, tidak ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan putusan Putusan MA Rl 271 PKPDT12007 Jo. Putusan MA Rl 3903 IVPDT/1998 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ujung
Pandang 441|PdU1996/PT.UJ.PDG Jo. Putusan Pengadilan Negeri Makassar 110/PTS.PDT.G/1995/PN.UJ.PDG. yang telah menyatakan bahwa Hendro Susantio merupakan pemilik yang sah atas tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805.
iii. Adapun sebelum Klien Kami membelitanah SHM 568, SHM 569 dan SHM 805 dari Hendro Susantio, Klien Kami telah melaksanakan prinsip kehati-hatian dengan melakukan pengecekan status tanah kepada Badan Pertanahan Nasional melalui Notaris Sri Widjaja, S.H. yang hasil penelusurannya menunjukkan bahwa tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805 bebas sengketa
yang dibuktikan dengan tidak adanya penolakan baik dari Notaris SriWidjaja, S.H. untuk membuat Akta Jual Beli maupun Badan Pertanahan Nasional untuk menerbitkan Sertifikat Hak atas Tanah.
Adapun hal-hal tersebut di atas telah dikuatkan dengan pertimbangan Judex Facti
Pengadilan Tinggi Makassar dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor
494lPlDl2021lPT.MKS yang memeriksa fakta hukum dalam persidangan.
c. Bahwa Ahli Waris Hj. Raiyah dg Kanang tidak memiliki legal standing atas tanah SHM 568, SHM 569, dan 805. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1720.P4d.8/201 O/PN.Mks yang menyatakan bahwa Muhammad Basir Pangku Yuddin Sarro melakukan tindak pidana penyerobotan tanah dan Putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (ln Kracht Van Gewijsde). Oleh karenanya, Ahli Waris Hj. Raiyah Dg Kanang tidak mempunyai kerugian apapun atas tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805.
d. Bahwa Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/BPN Nomor 78-Xl-1995 tertanggal
6 November 1995 tentang pembatalan SHM 568, SHM 569 dan SHM 805 mengandung cacat yuridis karena dasar pembuatan Surat Keputusan tersebut, yakni:
i. Permohonan Pembatalan SHM 568, SHM 569, dan SHM 805 atas nama Hendro Susantio tertanggal 27 September 1993 yang dimohonkan oleh Pangku Yuddin Sarro (Ahli Waris Hj. Raiyah Dg. Kanang);
ii. Surat Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Ujung Pandang Nomor 630.01-1674 terianggal 9 Oktober 1993 dan Surat Nomor 630. 1-2248-53.01 tertanggal 30 Desember 1994 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan; dan
iii. Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 630.1121781712153-95 tertanggal 16 Februari 1995 yang ditujukan kepada Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
TELAH DINYATAKAN BATAL DAN TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM oleh Putusan MA Rl 271 PK{PDT|2007 jo. Putusan MA Rl 3903 [(PDT/1998 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang 441|PDTl1996lPT.UJ.PDG jo. Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang 11O/PTS.PDT.G/1995iPN.UJ.PDG yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (ln Kracht Van Gewijsde).
e. Bahwa Klien Kami didakwa melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Hj. Sudarni selaku Kasubsi Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kota Makassar yang melakukan pembukaan blokir atas tanah SHM 568, SHM 569 dan SHM 805 (perkara yang sama dengan berkas terpisah). Adapun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1179lPid.B/2010/PN.Mks Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.l. Nomor 1250KlPidl2021Hj. Sudarnidinyatakan bebas (tidak bersalah), sehingga sudah sepatutnya Klien Kami dinyatakan bebas dan tidak bersalah pula. Oleh karenanya Klien Kami mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali untuk mencapai Keadilan tersebut.
f. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Klien Kami bukanlah merupakan seorang Mafia Tanah, melainkan I9I@, karena Klien Kami baik dalam melakukan pembelian tanah dari Hendro Susantio maupun menjualnya kepada PT Japfa Comfeed Indonesia, Tbk. sudah memenuhi prosedur formal sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pertanahan, yaitu melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Catatan Redaksi:
Untuk keberimbangan berita atau cover both side, redaksi ERA.id juga telah menulis artikel berjudul 'Bantah Ditangkap Kejaksaan Tinggi, Kuasa Hukum Sebut Panca Trisna Menyerahkan Diri' https://era.id/daerah/98214/bantah-ditangkap-kejaksaan-tinggi-kuasa-hukum-sebut-panca-trisna-menyerahkan-diri