ERA.id - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang.
Keputusan itu ditetapkan dalam pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).
Sebelum disahkan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis membacakan laporan pembahasan RUU PDP antara pihaknya dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"RUU PDP benar-benar menjadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan pelindungan data pribadi," ujar Abdul.
Selanjutnya, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Pulus menanyakan kepada anggota dewan, apakah RUU PDP bisa disahkan menjadi undang-undang.
"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk yang dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan.
"Tok!" palu pun diketuk tanda disahkannya RUU tersebut.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI dan pemerintah telah mengambil keputusan tingkat I pada Rabu (7/9).
Sebagai informasi, RUU PDP sudah diperpanjang sebanyak empat kali, yaitu September 2020, Juni 2021, Oktober 2021, dan 5 Juli 2022.
Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.
Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.