Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah karena Dugaan Kasus Pencabulan, Kemenag: Kami Punya Kuasa Batasi Ruang Gerak

| 07 Jul 2022 20:13
Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah karena Dugaan Kasus Pencabulan, Kemenag: Kami Punya Kuasa Batasi Ruang Gerak
Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah (Antara)

ERA.id - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Hal ini seiring dengan ramainya kasus anak kiai yang menjadi tersangka pencabulan.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono mengungkapkan, nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/7/2022).

Menurutnya, pencabutan izin operasional itu merupakan bentuk tindakan tegas karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono menegaskan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," tegas Waryono.

Waryono menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkasnya.

Rekomendasi