ERA.id - Beredar info kalau polisi akan menilang pengendara yang 'stut' motor kawannya. Jika kedapatan, pengendara itu akan didenda sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
Tindakan "stut" motor dinilai melanggar Pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Merespons itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membantah kalau pihaknya akan memberi tilang kepada orang yang sedang "stut" motor kawannya.
"Tidak ada (tilang)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu malam silam.
Sambodo mengatakan, pengendara "stut" motor umumnya karena kehabisan bahan bakar minyak atau kendaraan mengalami kerusakan.
Artinya, menurut Sambodo, masyarakat sedang mengalami kesulitan, sehingga petugas Kepolisian harus hadir untuk membantu atau menolong.
"Bukan menilang," ujar Sambodo.
Untuk itu, Sambodo menyatakan, petugas dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tidak akan menilang pengendara "stut" motor
"Stut" motor merupakan tindakan pengendara sepeda motor yang mendorong sepeda motor lain yang mogok akibat kerusakan atau kehabisan bensin.
Itu dilakukan menggunakan kaki yang berpijak pada salah satu bagian dudukan kaki (foot step) atau bagian belakang motor, bahkan ujung knalpot.