ERA.id - Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) Makmur Marbun mendorong pemerintah daerah untuk melakukan simplifikasi regulasi sesuai dengan prioritas kerja tahun 2019-2024.
“Simplifikasi regulasi sebenarnya merupakan satu program kerja presiden, terutama lima prioritas kerja tahun 2019-2024,” kata Marbun ketika menyampaikan paparan dalam Rapat Identifikasi dan Pemetaan Skala Prioritas Kebutuhan Peraturan Daerah di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (12/7/2022).
Adapun lima prioritas kerja selain simplifikasi regulasi yang menjadi rujukan Marbun adalah pembangunan sumber daya manusia (SDM), pembangunan infrastruktur, penyederhanaan birokrasi, serta transformasi ekonomi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai sejumlah faktor yang mengakibatkan perlunya simplifikasi regulasi di tingkat pemerintahan daerah.
Faktor pertama adalah regulasi yang sudah expired atau kedaluwarsa. Regulasi yang telah kedaluwarsa cenderung sudah tidak sesuai dengan kondisi, baik akibat perkembangan situasi di daerah ataupun pusat.
“Ada regulasi yang expired, yang tidak sesuai dan masih dipertahankan di daerah,” kata Marbun.
Faktor selanjutnya adalah obesitas peraturan akibat banyaknya regulasi yang dipertahankan walaupun sesungguhnya sudah tidak memiliki dasar hukum.
“Seluruh regulasi yang ada di daerah, pemerintah daerah itu nyaris mempertahankan semua walaupun sebenarnya dasar hukumnya tidak ada lagi. Ini sudah tidak sesuai,” tuturnya.
Akibat dari ketidaksesuaian tersebut adalah tidak implementatifnya peraturan daerah dalam rangka menjalankan tugas pemerintah daerah di wilayah kerjanya masing-masing.
Oleh karena itu, Marbun menegaskan pentingnya bagi pemerintah daerah untuk meninjau kembali atau melakukan review terkait dengan regulasi yang berlaku.
Hasil dari tinjauan tersebut menjadi dasar untuk melakukan simplifikasi regulasi, perencanaan, serta pelaksanaan peraturan daerah.
“Untuk itu, saya perlu garisbawahi bahwa simplifikasi regulasi sudah menjadi prioritas,” kata Marbun.
Melalui simplifikasi regulasi, Marbun berharap pemerintah daerah dapat menciptakan peraturan yang benar-benar bisa menopang perekonomian, memberikan kontribusi terhadap pembangunan, serta memberi kesejahteraan kepada masyarakat, sehingga tidak hanya berorientasi pada jumlah regulasi.
“Kita mencoba membuat masyarakat itu lebih meningkat kehidupannya melalui peraturan daerah,” kata Marbun.