DPR RI Minta Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Harus Tetap Diproses Meski Sudah Mundur dari KPK

| 12 Jul 2022 17:47
DPR RI Minta Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Harus Tetap Diproses Meski Sudah Mundur dari KPK
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Antara)

ERA.id - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Lili Pintauli Siregar tetap harus diproses, meskipun sudah mengundurkan diri sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Bambang, kasus pidana seseorang tidak bisa dihentikan begitu saja begitu orang yang bersangkutan mengundurkan diri.

"Lalu tindak pidana itu habis karena kemudian dia (Lili) mengundurkan diri? Mana bisa, teori dasarnya enggak pas, bos. Negara hukum tindakan pidana kemudian selesai dengan mengundurkan diri, dari mana rumusannya, tolong dong kasih tahu saya," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Sementara terkait dengan keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menggugurkan sidang etik terhadap Lili setelah mengundurkan diri dari jabatannya, Bambang mengaku Komisi III DPR RI akan menanyakan hal tersebut kepada Dewas KPK.

"Nanti kita tanya (Dewas KPK) di Komisi III, itu gunanya sampeyan punya Komisi III. Nanti kita tanyakan dasar hukumnya apa. Kalau hari ini pegangan saya, dasar hukumnya tidak bisa," kata Bambang.

Menurut Bambang, soal gratifikasi itu tertuang dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Politisi PDIP itu menegaskan, UU KPK itu berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa pandang bulu.

"Pasal 12, gratifikasi. Pasal UU Korupsi nomor 19 bos, ada ini," kata Bambang.

"Apakah in berlaku untuk dikecualikan? Kan untuk seluruh warga negara Republik Indonesia," tegasnya.

Dikutip dari VOI.id, Dewas KPK memutuskan sidang etik terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur. Penyebabnya, dia telah mengundurkan diri dari jabatannya.

"Terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang jadi subjek hukum Dewan Pengawas sehingga dugaan pelanggaran kode etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa," kata Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan sidang etik, Senin, 11 Juli.

Tumpak mengatakan Lili sudah mengirim surat pengunduran diri dari jabatannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian ditandatangani pada hari ini, Senin, 11 Juli.

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku atas nama Lili Pintauli Siregar dan menghentikan sidang etik dimaksud," tegas Tumpak.

Rekomendasi