ERA.id - Natrom (62), pria asal Bekasi, Jawa Barat, bikin geger masyarakat Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Sebab, pria tersebut membawa ajaran dewa matahari yang bertentangan dengan agama Islam.
Berdasarkan informasi, Natrom membeli tanah di Desa Sawarna Bayah, Kabupaten Lebak. Ia diduga menyebarkan paham dewa matahari yang salah satu ajarannya melarang salat dan tidak boleh mengikuti ajaran Nabi Muhammad Saw.
Atas informasi itu warga setempat kemudian membawa Natrom ke Polsek Bayah. Hal itu dilakukan supaya tidak ada amukan massa karena informasi tersebut sudah berkembang di masyarakat.
"Sekarang Natrom sudah diamankan di Polres Lebak," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lebak AKP Indik Rusmono, kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Indik menambahkan, saat ini pelaku penyebar ajaran dewa matahari tersebut sedang menjalani pemeriksaan atas laporan masyarakat tersebut.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Natrom yang diduga sebagai dewa matahari," ujarnya.