Pria Mirip 'Anggota' Intimidasi Jurnalis di Sekitar Rumah Ferdy Sambo, Kerjaan Polisi?

| 15 Jul 2022 10:19
Pria Mirip 'Anggota' Intimidasi Jurnalis di Sekitar Rumah Ferdy Sambo, Kerjaan Polisi?
Jurnalis saat berunjuk rasa soal kasus intimidasi yang kerap dialami (Antara)

ERA.id - Jurnalis CNNIndonesia dan 20Detik diintimidasi tiga pria brbadan tegap, berambut cepak, dan berpakaian hitam saat mewawancarai petugas kebersihan di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga.

Saat proses wawancara, tiba-tiba muncul tiga orang berbaju hitam itu dan berperawakan seperti “anggota”. Mereka datang dari arah belakang mengendarai motor dan menghentikan wawancara.

Ketiga pria itu tanpa mengenakan identitas lalu merampas ponsel kedua jurnalis tersebut. Mereka lalu memeriksa ponsel dan menghapus sejumlah foto, video, dan hasil wawancara. Mereka juga memeriksa seisi tas kedua jurnalis tersebut.

Adapun dokumen yang dihapus tersebut merupakan hasil peliputan kasus baku tembak antaranggota polisi yang bertugas di sekitar area rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Lokasi tersebut mendapat pengawasan ketat oleh aparat kepolisian. Bahkan Polisi sempat melarang wartawan untuk mengambil gambar di satu sisi rumah jenderal bintang dua tersebut.

Merespon itu, Polri menyatakan bakal mengusut dugaan intimidasi yang dialami dua orang jurnalis itu pada Kamis (14/7/2022). “Nanti akan diusut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Menurut Dedi, pihaknya bakal menindaklanjuti dengan menanyakan kepada Kapolres Jakarta Selatan AKBP Budhi Herdi Susianto.

Dedi pun meminta agar wartawan tidak menduga-duga terkait tiga orang tidak dikenal yang diduga mengintimidasi dua jurnalis saat meliput di area Komplek Polri Duren Tiga adalah anggota Polri.

Ia juga meminta agar wartawan yang diintimidasi itu membuat laporan ke kepolisian terdekat agar peristiwa bisa menjadi terang benderang, dan siapa ketiga orang tidak dikenal tersebut.

“Ojo mengandai-mengandai kalau belum jelas. Biar buat laporan aja ke Jaksel biar jelas sekalian,” katanya.

AJI mengeluh, LBH menyorot Kapolri

Afwan Purwanto, Ketua AJI Jakarta menilai tindakan itu encederai kebebasan pers dalam kerja-kerja jurnalistik. “Mengambil, menghapus paksa, hingga menggeledah tas dan diri jurnalis yang meliput, merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas. Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 ttg Pers,” tegasnya.

Sementara Direktur LBH Pers Ade Wahyudin hanya mengecam tindakan orang yang mirip anggota itu. Kata Ade. jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam meliput.

Selain melanggar UU Pers, para pelaku juga bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE. “Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo,” imbuh Ade Wahyudin, Direktur LBH Pers.

Rekomendasi