ERA.id - Anggota DPR RI berinisial DK yang diduga terlibat kasus pencabulan dikabarkan merupakan kader Partai Demokrat.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat (PD) Didik Mukrianto mengaku belum mengetahui pasti infomasi utuh terkait kasus itu.
"Saya belum tahu standing infonya yang utuh, baru membaca dari berbagai media," kata Didik kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).
Meski begitu, Didik menegaskan bahwa dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
"Semua berhak atas akses keadilan dan tidak ada yang kebal hukum," kata Didik.
Anggota Komisi III DPR RI itu menambahkan, jika nantinya terbukti ada tindak pidana pencabulan, maka aparat penegak hukum harus memprosesnya secara transparan dan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.
"Jika memang ada dugaan tindak pidana maka aparat penegak hukum harus melakukan proses hukum yang transparan, profesional dan akuntable dengan tetap memegang asas hukum termasuk asas praduga tidak bersalah," ucapnya.
Diberitkan sebelumnya, seorang anggota DPR RI berinisial DK dilaporkan ke Bareskirm Polri atas dugaan pencabulan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022.
Diduga DK melakukan pencabulan di tiga tempat yaitu di Jakarta; Semarang, Jawa Tengah; dan Lamongan, Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan adanya laporan tersebut. Namun menurutnya saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Masih dalam lidik (penyelidikan). Info dari PPA yang tangani," kata Dedi, Kamis (14/7).