Komisi III DPR Sebut Kapolri Bakal Pecat Kapolres Ngada Buntut Kasus Narkoba dan Pencabulan Anak

| 13 Mar 2025 16:45
Komisi III DPR Sebut Kapolri Bakal Pecat Kapolres Ngada Buntut Kasus Narkoba dan Pencabulan Anak
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Antara).

ERA.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bakal memecat Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terkait kasus narkoba dan pencabulan anak. Kabar itu dikonfirmasi oleh Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra.

Dia mengaku mendapat informasi tersebut setelah bertemu dengan Kapolri.

"Tadi saya baru bertemu pak Kapolri. Jadi intinya dalam satu dua hari ini proses etik selesai, dan akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Tandra kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Dia mengatakan, dalam pertemuan itu Komisi III DPR meminta Kapolres Ngada tak hanya sekadar dipecat, tetapi juga diporses pidana.

"Kami juga sudah meminta kepada pak Kalolri agar yang bersangkutan diproses pidana," kata Tandra.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap Divpropam Polri karena diduga terlibat kasus narkoba. Selain narkoba, dia juga diduga tersandung perkara asusila.

"Yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Henry Novika Chandra kepada wartawan, Senin (3/3).

Terkait kasus asusila, Fajar dikabarkan melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur di NTT.

Adapun ketiga anak yang menjadi korbannya berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. Saat melakukan perbuatan cabul itu, pelaku merekamnya dan video itu dikirim ke situs porno luar negeri.

Rekomendasi