Menanggapi hal ini, BW justru kembali mempertanyakan siapa yang berhak melarangnya sebagai tim hukum Prabowo-Sandi. Dengan tenang dia menjelaskan, hal ini merupakan wewenang dari Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta.
“Siapa yang bilang? Tanya sama gubernurnya (boleh atau tidaknya),” katanya, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Kala itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, mempertanyakan posisi Bambang Widjojanto sebagai Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga, karena saat ini pihaknya menduduki jabatan tim TGUPP Pemprov DKI Jakarta.
Arsul mengatakan, seorang advokat tidak boleh menjadi pejabat publik atau negara. Kata dia, Bambang harus non aktif dari jabatannya saat memutuskan menjadi pengacara pasangan Prabowo-Sandiaga.
Sementara itu, Bambang menyarankan, agar TKN maupun tim hukum Jokowi-Ma’ruf untuk tidak mengomentari hal yang menjadi ranah Gubernur DKI Jakarta.
“Jangan bertindak seperti gubernur. Tanya gubernurnya dong (soal ini),” jelasnya.
Sebelum itu juga, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mempermasahkan Bambang Widjojanto rangkap kerjaan sebagai tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Menurut Anies, apa yang dilakukan pria yang akrab disapa BW itu merupakan hak warga negara.
“Ini adalah hak warga negara. Mereka bukan Aparatur Sipil Negara, sehingga mereka berhak untuk menentukan pilihan politiknya,” kata Anies di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).