ERA.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membawa angin segar bagi kajian kegunaan ganja medis.
Hal ini merespons putusan MK yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait ganja medis untuk kesehatan.
"Dalam pertimbangannya, MK meminta untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut terhadap kemanfaatan ganja itu sendiri," kata Eddy di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
Menurut Eddy, dengan adanya putusan MK tersebut maka kegunaan ganja medis masih bisa dikaji dalam revisi Undang-Undang Narkotika. Saat ini, revisi UU Narkotika tengah di bahas di Komisi III DPR RI bersama pemerintah.
Di samping mengerjakan revisi UU Narkotika, menurut Eddy, pemerintah dan Komisi III DPR RI bisa sambil mendalami penggunaan ganja medis.
"Ini sambil menyelam minum air, dalam pengertian sembari melakukan penelitian terhadap kegunaan ganja," kata Eddy.
"Pemerintah dan DPR kan sedang membahas revisi UU Narkotika dan tentunya kita akan mendalami lebih lanjut sembari melihat dari hasil penelitian," imbuhnya.
Eddy menambahkan, dalam pembahasan revisi UU Narkotika juga akan dibahas mengenai golongan narkotika. Hal ini akan dibahas setelah DPR RI selesai masa reses.
"(Penggolongan narkotika) itu akan dibahas sesudah masa reses ini," kata Eddy.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan secara daring di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (20/7).