Polisi Bongkar Pemalsu Air Galon Merek Aqua di Cilegon, 5 Pelaku yang Ditangkap Raup Untung Rp28 Juta

| 24 Jul 2022 11:57
Polisi Bongkar Pemalsu Air Galon Merek Aqua di Cilegon, 5 Pelaku yang Ditangkap Raup Untung Rp28 Juta
Polres Cilegon mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan tentang pemalsuan isi air mineral galon merk aqua. (Iqbal/ ERA)

ERA.id - Polres Cilegon mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan tentang pemalsuan isi air mineral galon merek aqua. Sebanyak 5 pelaku ditangkap, yakni MB (32), TH (30), SF (34), YF (30), dan SM (34).

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro, mengatakan pada Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melakukan patroli. Saat itu, dilihat adanya kegiatan yang mencurigakan.

"Sehingga anggota masuk dan melakukan pemeriksaan, melihat lima pelaku sedang melakukan tindak pidana pemalsuan itu," ujarnya, Minggu (24/7/2022).

Eko menuturkan, modus dari para pelaku tersebut mengganti tutup galon yang awalnya bermerek Hydro X-tra diganti dengan Aqua. Selain itu, para pelaku pun mendistribusikannya ke toko dan warung yang berada di wilayah Cilegon.

"Jadi para pelaku mengganti tutup galon merk Hydro X-tra dengan bermerek aqua, sementara isi dari air galon tersebut bersumber dari depot air," katanya.

Eko menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya selama 2 tahun. Selama 2 tahun para pelaku berhasil mendapatkan keuntungan per bulan sebesar Rp28 juta.

"Pelaku mengaku sudah melakukan pemalsuan itu selama 2 tahun dan mendapat keuntungan lebih dari Rp20 juta per bulan," ucap dia.

Eko mengatakan, pihaknya telah menyita beberapa barang bukti berupa 2 unit mobil pikap, 3 kunci gudang agen Aqua.

"Kami juga menyita 90 galon merek aqua dengan air isi ulang, 265 tutup galon Aqua utuh, 71 tutup galon Hydro X-tra keadaan rusak, 19 tutup galon aqua dalam keadaan baik, 700 tisu galon bermerek aqua, dan uang tunai pendapatan sebesar Rp5.910.000," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Rekomendasi