ERA.id - Mantan Bupati Tanah Bambu Mardani Maming akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah sempat menjadi buroanan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP).
Mardani Maming datang bersama kuasa hukumnya Denny Indrayana ke Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Kepada awak media, Mardani sempat mengaku bingung dirinya ditetapkan sebagai buronan. Padahal dia sudah mengirimkan surat akan datang pada hari ini.
"Saya di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 Juli bahwa saya akan hadir tanggal 28 Juli," kata Mardani.
"Saya juga bingung suratnya masuk, tapi kenapa hari Selasa saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi ke tim penyidik akan hadir tanggal 28 Juli," paparnya.
Mardani sudah mendapat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali dari KPK. Namun, Mardani tak hadir dengan alasan menunggu putusan praperadilan hingga dia akhirnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, Mardani disebut sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dia juga pernah diperiksa.
Hanya saja, setelah diperiksa Mardani mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Meski begitu, nama Maming pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.