Mengenal Propam Presisi: Aplikasi di Era Ferdy Sambo untuk Laporkan Polisi Nakal

| 26 Aug 2022 09:05
Mengenal Propam Presisi: Aplikasi di Era Ferdy Sambo untuk Laporkan Polisi Nakal
Kapolri saat meluncurkan aplikasi Propam Presisi. (JurnalPolri.com)

ERA.id - Irjen Ferdy Sambo sempat menyosialisasikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 saat menjabat Kadiv Propam Polri pada tanggal 27 Juni lalu.

Peraturan tersebut mengatur seluruh perilaku dan sikap anggota Polri yang menyimpang. Masyarakat sipil dapat melaporkan perilaku anggota polisi yang diduga melanggar ketentuan Perpol melalui aplikasi Propam Presisi. Diketahui, aplikasi ini juga diresmikan ketika Ferdy Sambo masih aktif menjabat.

Ferdy Sambo saat masih menjabat. (JPNN.com)

Apa isi dari peraturan tersebut? Berikut ulasannya.

4 Etika dalam Perpol No 7/2022

Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri mengatur empat hal etika polisi. Di antaranya, etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian.

Semua jenis etika tersebut menetapkan peraturan terkait kewajiban serta larangan. Jika anggota terbukti melakukan pelanggaran, anggota polisi dapat dijatuhi sanksi etika hingga sanksi administratif. Adapun sanksi terberat yaitu PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Mengenal Etika Kemasyarakatan

Etika Kemasyarakatan yaitu norma-norma dalam Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berisi pedoman bersikap dan berperilaku bagi seluruh anggota Polri yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, wewenang, serta tanggung jawab kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri, yang berkaitan dengan masyarakat.

10 Larangan dalam Etika Kemasyarakatan

Ada 7 hal terlarang bagi anggota polisi yang berkaitan dengan etika kemasyarakatan dalam Pasal 12 Perpol No 7 Tahun 2022, antara lain:

  • Menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya
  • Mencari-cari kesalahan masyarakat
  • Bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang
  • Mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
  • Melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian
  • Menyebarluaskan berita bohong dan atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat
  • Mengeluarkan ucapan, isyarat, dan atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat
  • Membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Bersikap diskriminatif dalam melayani masyarakat
  • Bersikap tidak perduli dan tidak sopan dalam melayani pemohon.

Langkah-langkah Melaporkan Dugaan Pelanggaran Anggota Polisi

Bagi Anda yang menemukan atau mengalami salah satu dari 10 hal terlarang di atas, Anda dapat melakukan laporan lewat aplikasi Propam Presisi. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis di Play Store atau Apps Store.

Propam Presisi. (Youtube.com)

Informasi yang harus diketahui, aplikasi ini hanya bisa menerima layanan jenis pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri dan atau PNS yang bekerja dalam kesatuan Polri.

Bagaimana langkah-langkahnya? Simak caranya berikut.

  1. Instal aplikasi, dan setelah menginstal aplikasi tersebut, pilih menu 'BUAT Pengaduan'
  2. Lengkapi verifikasi identitas, caranya dengan melengkapi NIK atau nomor KTP pada kolom yang disediakan, dan Anda selanjutnya wajib melakukan swafoto. Jika sudah, tekan tombol 'Verifikasi'
  3. Dalam aplikasi ini akan muncul permberitahuan 'identitas anda akan kami jaga dan kami lindungi secara hukum'
  4. Lengkapi formulir identitasnya, mulai dari kewarganegaraan, nomor telepon, dan alamat email
  5. Lengkapi formulir 'Peristiwa Yang Diadukan', meliputi waktu kejadian (tanggal dan jam), tempat kejadian, nama terlapor, pangkat, kesatuan, nama korban, bagaimana terjadinya, jumlah saksi.
  6. Langkah terakhir, Anda harus unggah buktinya, dapat berupa foto atau dokumen dalam format JPEG / PDF
  7. Jika sudah dilengkapi semua, klik tombol 'Kirim'.
  8. Notifikasi akan terlihat jika pengaduan sudah terkirim ke bagian Pelayanan Pengaduan masyarakat Propam Presisi
  9. Jika dalam proses pengiriman Anda mengalami kegagalan, silakan ulangi sekali lagi
  10. Dalam aplikasi ini juga disediakan menu 'Cek Pengaduan'. Syaratnya sama, Anda cukup tinggal masukkan NIK

Demikianlah penjelasan mengenai aplikasi Propam Presisi yang diluncurkan pada saat Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, selamat mencoba!

Rekomendasi