Begini Alur dan Proses Pelimpahan Berkas Perkara ke Kejaksaan

| 05 Oct 2022 21:00
Begini Alur dan Proses Pelimpahan Berkas Perkara ke Kejaksaan
Pelimpahan berkas perkara diatur dalam Pasal 110 KUHP (Unsplash)

ERA.id - Dalam aturan hukum pidana, pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan ditujukan untuk menaikkan perkara. Proses tersebut berupa pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan.

Vonis terhadap Terdakwa Joko Driyono (Twitter Kejaksaan RI)

Terdapat beberapa persyaratan pelimpahan berkas yang harus dipenuhi. Dilansir dari pn-tais.go.id beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi.

  1. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31).
  2. Surat Penunjukan JPU (P-16A).
  3. Surat Perintah Penahanan (T-7).
  4. Surat Perpanjangan Penahanan (T-4).
  5. Surat Perpanjangan Penahanan Pengadilan.
  6. Berita Acara Penahanan Tersangka (BA-10).
  7. Berita Acara Penerimaan Tersangka (BA-15).
  8. Surat Dakwaan (P-29).
  9. Penetapan Penyitaan.
  10. Penetapan Penggeledahan.
  11. Surat Pemeriksaan Tersangka (BA-15).
  12. Surat Pemeriksaan Barang Bukti.
  13. Soft Copy Dakwaan dan Barang Bukti dapat dikirimkan ke email
  14. Tanda terima berkas.

Tahapan Pelimpahan Berkas Perkara ke Kejaksaan

Terkait dengan pelimpahan berkas perkara, dilansir dari kejaksaan.go.id, prosesnya sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Terdapat empat (4) rangkaian proses yang harus dilalui penyidik sebelum memberikan berkasnya kepada penuntut umum, berikut prosesnya:

1. Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.

2. Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.

3. Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.

4. Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.

Proses Menuju Persidangan

Setelah melalui empat proses di atas, apabila ingin  melanjutkan proses persidangan maka kejaksaan harus menempuh beberapa proses lagi. Dilansir dari pn-ponorogo.go.id, berikut prosesnya:

  1. Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
  2. Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.
  3. Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.
  4. Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister.
  5. Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
  6. Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.
  7. Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.
  8. Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam register induk yang bersangkutan.

Setelah beberapa syarat di atas dipenuhi, maka pelimpahan perkara resmi dilakukan. Kemudian untuk melanjutkan ke persidangan, masih ada proses lain diantaranya pemilihan hakim, pembagian perkara, dan lain sebagainya.

Selain pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman

Rekomendasi