ERA.id - Informasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selalu seksi dan dinantikan oleh para pencari kerja. Namun, jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2022 resmi belum juga hingga saat ini.
Beberapa bulan lalu tersebar kabar bahwa tahun ini tidak ada seleksi CPNS. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana. Dia mengatakan, tahun 2022 akan digunakan untuk fokus kepada perekrutan PPPK.
"Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena menyangkut dengan tenaga honor di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023," terang Bima di Manokwari, Senin, 15 Agustus 2022.
Kabar Seleksi CPNS PPPK 2022
Hal tersebut senada dengan pernyataan Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, yang disampaikan sebulan sebelumnya. Dia mengungkapkan, kebijakan pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2022 fokus pada pelayanan dasar, yaitu guru dan tenaga kesehatan.
“Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II),” jelasnya dalam siaran pers di laman resmi Kemenpan-RB, Kamis, 15 September 2022.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi PPPK untuk pelamar prioritas 2 atau P2 dan pelamar prioritas 3 atau P3 akan digelar pada November 2022, dikutip dari kanal YouTube Usman Oegi, diunggah pada Selasa, 4 Oktober 2022. Sementara itu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) belum menetapkan jadwal bagi para pelamar umum.
“Untuk pelamar umum mohon tunggu info selanjutnya karena diselesaikan terlebih dahulu penempatan prioritas,” terang Ditjen GTK Kemendikbudristek.
Dikutip Era dari gtk.kemdikbud.go.id, satuan pendidikan negeri butuh tenaga guru sebanyak 2,4 juta. Saat ini, guru ASN yang ada baru 1,3 juga orang.
“Jadi kami masih kekurangan guru ASN di sekolah negeri sebanyak 781 ribu,” terang Plt. Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, Kamis, 22 September 2022.
Syarat Pendaftaran PPPK 2022
Informasi terkait pendaftaran PPPK telah disampaikan dan bisa diakses masyarakat. Berikut adalah syarat pendaftaran PPPK 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
1. warga negara Indonesia;
2. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
3. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan;
7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. surat keterangan berkelakuan baik; dan
9. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Di samping harus memenuhi persyaratan umum tersebut, pelamar yang merupakan penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan
tambahan sebagai berikut:
1. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Itulah informasi mengenai seleksi CPNS PPPK 2022 terkait pelaksanaan dan syarat pendaftaran. Tahun ini CPNS tidak digelar karena fokus kepada perekrutan PPPK. Untuk informasi lebih lengkap mengenai PPPK bisa membuka laman gurupppk.kemdikbud.go.id.