ERA.id - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ditutup pada Rabu, 11 Oktober 2023. Selanjutnya, para peserta bisa melakukan pencetakan kartu pendaftaran.
Cara cetak kartu pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 tidak berbeda. Para peserta bisa melakukan pencetakan kartu pendaftaran CASN (calon aparatur sipil negara) 2023 di situs resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Cara Cetak Kartu Pendafataran CPNS 2023 dan PPPK 2023
Kartu pendaftaran CASN (CPNS dan calon PPPK) memuat informasi data diri pelamar CASN, seperti nomor registrasi, nomor KTP, nama, kualifikasi pendidikan, dan persyaratan administrasi. Pencetakan kartu pendaftaran CASN 2023 bisa mulai dilakukan sejak 12 Oktober 2023. Berikut ini langkah-langkah untuk mencetak kartu CASN 2023.
1. Kunjungi situs resmi pendafataran CASN 2023, https://sscasn.bkn.go.id
2. Masuk ke akun Anda menggunakan NIK dan sandi yang telah terdaftar
3. Klik panel “Cetak Kartu Pendaftaran CASN”
Sistem akan otomatis mengunduh dan menyimpan kartu pendaftaran CPNS atau PPPK di perangkat yang Anda gunakan. File tersebut bisa dicetak kapan pun Anda butuh dan mau.
Masa Sanggah
Setelah peserta mencetak kartu pendaftaran CPNS atau PPPK, peserta tidak langsung masuk tahap tes. Peserta harus menunggu hasil seleksi administrasi. Selain itu, terdapat penyesuaian jadwal yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023.
SE tersebut menjelaskan, pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan pada 15—18 Oktober 2023. Kemudian, masa sanggah hasil seleksi administrasi akan berlangsung selama 3 hari, yaitu pada 19—21 Oktober 2023. Lalu, apa itu masa sanggah?
Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 27, 28, dan 29 Tahun 2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan keberatan yang diberikan kepada pelamar (peserta seleksi CASN) untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Pengajuan keberatan dalam masa sanggah CPNS tidak hanya bisa dilakukan terhadap hasil seleksi administrasi. Masa sanggah juga ada setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Hal tersebut berbeda dengan PPPK. Kesempatan sanggah bagi pelamar PPPK hanya satu kali, yaitu pasca-pengumuman hasil seleksi administrasi.
Jadwal masa sanggah hasil tes SKD CPNS direncanakan dilakukan pada 23—25 November 2023. Kemudian, jadwal masa sanggah integrasi hasil tes SKD dan SKB adalah 13—15 Januari 2024.
Cara Mengajukan Sanggah
Sanggahan terhadap hasil seleksi bisa dilakukan melalui situs web Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) https://sscasn.bkn.go.id. Pelamar diberi satu kesempatan sanggah.
Cara pengajuan keberatan dilakukan dengan masuk (login) ke akun SSCASN menggunakan NIK dan sandi yang telah terdaftar. Peserta yang tidak lolos seleksi administrasi akan mendapatkan pemberitahuan dan penjelasan terkait sebab atau alasan tidak lolos pada halaman Resume Pendaftaran.
Pelamar bisa memberikan sanggahan terhadap hasil tersebut menekan tombol ajukan sanggah. Peserta akan mengisi formulir sanggah yang dilengkapi dengan alasan dan dokumen pendukung sebagai bukti.
Penyampaian sanggahan harus dilakukan dengan menjelaskan kronologi atau alasan yang benar dan realistis alias tidak mengada-ada. Alasan sanggah yang disampaikan juga harus sesuai dokumen bukti yang diunggah.
Perlu diingat, mengajukan sanggahan tidak mesti berarti Anda lolos. Instansi memiliki hak untuk menerima atau menolak sanggahan yang diajukan. Masa sanggah juga bukan masa untuk perbaikan dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan oleh peserta. Masa sanggah adalah masa untuk verifikasi dan validasi kesalahan yang berasal dari instansi.
Jadi, setelah peserta mengirimkan formulir keberatan, instansi melakukan verifikasi terhadap alasan dan dokumen peserta. Pelaksanaan jawab sanggah akan berlangsung selama 5 hari.
Itulah beberapa informasi mengenai cara cetak kartu pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 serta masa sanggah. Untuk mendapatkan informasi menarik lainnya, ikuti terus berita Era.id.