ERA.id - Terkait dengan peringkat nasional hingga internasional, eksistensi berbagai perguruan tinggi sedang mendapat banyak sorotan. Kini terdapat tiga kategori perguruan tinggi, lantas apa perbedaan PTN Satker, PTN BLU, dan PTN BH?
Artikel ini akan membahas pengertian PTN Satker, PTN Badan Layanan Umum (BLU), dan PTN BH (Badan Hukum), sebagaimana dilansir dari laman Kemenkeu RI.
Perbedaan PTN Satker, PTN BLU, dan PTN BH
-
PTN BH
PTN BH memiliki regulasi yang lebih fleksibel menyangkut aspek akademik dan nonakademik (termasuk aspek pengelolaan keuangannya). Meski begitu, pengelolaan keuangan pada PTN BH tetap harus akuntabel.
Perlu diketahui pertanggungjawaban kinerja PTN BH merupakan perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan rencana perguruan tinggi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Pertanggungjawaban keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran berupa laporan posisi keuangan (neraca), laporan aktivitas, cash flow, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
Pertanggungjawaban keuangan tersebut lalu ditandatangani oleh rektor dan disampaikan kepada Majelis Wali Amanat (MWA) selambat-lambatnya lima bulan setelah tahun buku ditutup.
Selain itu, ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu kriteria yang digunakan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta audit.
Kini terdapat permasalahan utama yang dihadapi oleh 11 (sebelas) PTN BH adalah masalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PTN BH yang masih mengharapkan adanya kemandirian (otonomi).
-
PTN BLU
Berbeda dengan PTN BH, PTN BLU (PTN Badan Layanan Umum) merupakan institusi dengan level kedua dalam hal otonomi. Pengelolaan institusi kampus ini mirip dengan rumah sakit milik negara. Seluruh penerimaan non pajak dikelola secara otonomi dan dilakukan pelaporan ke negara.
Kemudian terkait dengan penetapan, PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah, sedangkan penetapan PTN-BLU dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan atas usul Menteri Ristek dan Dikti.
PTN-BLU merujuk pada UU PT, PP no.74 tahun 2012 jo PP no.23 tahun 2005 dengan juknisnya Kepmenkeu tentang penetapan status BLU pada PTN ybs
Selain itu, tarif biaya dan layanan, tarif layanan BLU ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasar usulan pimpinan BLU dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat.
Sementara itu, PTN-BLU kewenangan mengangkat tenaga tetap non PNS terdapat di pasal 33 PP no.74 tahun 2012 jo PP no.23 tahun 2005
-
PTN Satker
Terakhir adalah PTN Satker yang merupakan PTN sebagai satuan kerja kementerian. Seluruh pendapatannya, termasuk SPP mahasiswa harus masuk ke rekening negara (kementerian keuangan) terlebih dahulu sebelum digunakan.
Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker) merupakan bagian dari satuan kerja kementerian. Sehingga seluruh pendapatannya, termasuk SPP mahasiswa harus masuk ke rekening negara, yakni kementerian keuangan terlebih dahulu, sebelum digunakan.
Contoh PTN Satker: Polibatam, Universitas Jember (Unej), Politeknik Pertanian Negeri Pangkep (PPNP), Universitas Siliwangi, Politeknik Negeri Batam, Politeknik Pertanian Negeri Samarinda, Universitas Teuku Umar, dan lain-lainnya.
Selain perbedaan PTN Satker, PTN BLU, dan PTN BH, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…