Pelat Nomor RF Tidak Boleh Dipakai Masyarakat Sipil, Begini Aturannya

| 01 Nov 2022 18:25
Pelat Nomor RF Tidak Boleh Dipakai Masyarakat Sipil, Begini Aturannya
Ilustrasi mobil dengan pelat RFD (Twitter)

ERA.id - Pelat nomor RF banyak dijumpai di jalanan dan beberapa di antaranya dipakai oleh mobil masyarakat sipil. Padahal terdapat aturan jika pelat mobil dengan kode tersebut hanya boleh dipakai oleh pejabat negara saja.

Terkait dengan aturan dan penggunaan pelat nomor RF, bahkan mendapatkan perhatian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya aturan mengenai penggunaan pelat RF akan diperketat.

Dengan demikian, untuk ke depannya para pejabat dan masyarakat sipil tidak akan bisa seenaknya membuat pelat nomor RF.

Apa Arti Pelat Nomor RF?

Banyak masyarakat sipil menggunakan pelat RF palsu (Twitter)

Komisaris Besar M. Taslim menjelaskan jika sesungguhnya pelat nomor RF tidak memiliki arti khusus. Menurutnya, pelat RF juga bukan sebuah singkatan dan hanya untuk pengelompokan.

Taslim menjelaskan jika RF memiliki beberapa kategori. Sebagai contoh pelat RFdengan angka yang digunakan berjumlah empat dan awalan satu. maka menunjukkan jika berarti Polri, apabila terdapat kepala angka 1.

Tidak hanya Polri, pelat kombinasi huruf RF berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, juga banyak digunakan pejabat dari institusi lain, berikut beberapa di antaranya

●        Pelat RFD

pelat RFD menunjukkan kendaraan yang diperuntukkan oleh TNI Angkatan Darat.

●        Pelat RFU

Sedangkan kode RFU berarti kendaraan terkait merupakan untuk Angkatan Udara

●        Pelat RFL

Penggunaan pelat kode RFL untuk TNI Angkatan Laut

●        RFS

Kemudian kode huruf RFS bisa digunakan untuk pejabat sipil

●        RFQ, RFO, dan RFH

Lebih lanjut untuk kode RFQ, RFO, dan RFH biasanya dipakai oleh pejabat setingkat di bawah eselon II.

Apa Fungsi Pelat RF?

Perlu diketahui, pelat-pelat di atas juga menunjukkan jika Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bersifat khusus atau rahasia dan ditujukan bakal mengakomodir kepentingan pejabat pemerintahan.

Kepentingan tersebut menyangkut tugas para pejabat yang memerlukan kerahasiaan dan mendukung tugas para pejabat. Selain itu ada pertimbangan lain seperti faktor  keamanan dan keluwesan dalam melaksanakan tugasnya.

Terkait dengan penggunaan pelat RF yang banyak digunakan masyarakat sipil, hal tersebut dikarenakan banyaknya oknum yang menjualnya. Pembelian pelat RF dapat dilakukan lewat jalur pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pilihan atau pelat nomor cantik.

Meskipun demikian terdapat perbedaan pelat RF pejabat dan masyarakat sipil. Perbedaannya, pelat yang bisa dibeli masyarakat sipil hanya akan menggunakan kombinasi tiga angka, bukan empat.

Kapolri akan Lakukan Pembenahan Pelat RF

Beberapa waktu yang lalu Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut akan memulai pembenahan atas penggunaan pelat RF yang tidak sebagaimana mestinya, terlebih digunakan sipil. Listyo mengatakan itu berkaitan dengan upaya memperbaiki citra kepolisian

"Termasuk juga apa sih yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan hal-hal yang terkait dengan kepolisian, tentunya kita perbaiki. Ini sedang kami dalami," kata Sigit, mengutip detik.

"Misalkan, misalkan, pelat RF, misalkan begitu. Ini kan khususnya di kota besar itu kan khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP. Tapi kan faktanya masyarakat mungkin melihat, 'Oh ternyata bukan polisi,' misalkan. Itu tentunya akan kami perbaiki," kata Sigit.

Selain pelat nomor RF, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman

Rekomendasi