Saksi Meringankan dari Ferdy Sambo Sebut Keterangan Justice Collaborator Tak 'Istimewa'

| 27 Dec 2022 12:41
Saksi Meringankan dari Ferdy Sambo Sebut Keterangan Justice Collaborator Tak 'Istimewa'
Ferdy Sambo (Ilham Apriyanto/ ERA)

ERA.id - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil mengatakan status justice collaborator (JC) yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidaklah "istimewa".

Awalnya, penasihat hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang bertanya kualitas keterangan seorang justice collaborator, apakah melebihi kesaksian terdakwa atau saksi lain, atau tidak. Elwi Danil mengatakan keterangan seorang justice collaborator sama saja seperti yang lainnya.

"Baik menurut pendapat saya, tidak ada satu aturan pun atau tidak ada satu pendapat pun dalam doktrin yang ditemukan yang menyatakan bahwa JC itu kualitas atau nilai keterangannya sebagai saksi itu berbeda dengan saksi yang bukan sebagai JC," kata Elwi saat jadi saksi meringankan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

"Sehingga dengan demikian dapat dikatakan, sekalipun dia adalah JC ya, keterangan dia sama dengan keterangan-keterangan saksi yang lain yang bukan JC," sambungnya.

Rasamala lalu mempertanyakan mengenai keterangan yang perlu diperhatikan dalam proses pembuktian di persidangan, apakah melihat dari sosok pemberi kesaksian atau kesesuaian dengan rangkaian peristiwa dengan alat bukti.

Ahli hukum pidana ini menjawab majelis hakim nantinya yang akan menilai keterangan-keterangan para saksi yang terungkap di persidangan.

"Kalau soal kesesuaian antara satu fakta dengan fakta lain, antara satu keterangan dengan keterangan yang lain, ini kan nanti akan menjadi apa yang dalam alat bukti yang kita kenal dengan petunjuk. Itu akan digunakan oleh hakim sebagai sarana untuk menimbulkan keyakinannya dalam alat bukti yang disebut sebagai petunjuk," kata Elwi.

Diketahui, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) merupakan justice collaborator di perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Pertanyaan Rasamala ini seolah-olah "menyerang" status justice collaborator Bharada E.

Diketahui, kelima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Rekomendasi