Biaya Sertifikasi Halal bagi UKM hingga Bisnis dari Luar Negeri

| 05 Jan 2023 18:06
Biaya Sertifikasi Halal bagi UKM hingga Bisnis dari Luar Negeri
Ilustrasi logo halal Kemenag

ERA.id - Sertifikasi halal menjadi polemik yang dialami oleh brand Ice Cream & Tea Mixue. Gerai minuman asal China yang viral sejak beberapa waktu terakhir tersebut mendapat sorotan dari netizen mengenai status halalnya.

Perdebatan sertifikasi halal Mixue pun ditanggapi oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI). M. Aqil Irham, BPJPH Kemenag, mengungkapkan bahwa Mixue telah mengajukan pendaftaran sertitikasi halal pada 13 November 2022. Namun saat ini masih dalam tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) LPPOM MUI.

Aqil melarang gerai Mixue memasang logo Halal Indonesia karena belum bersertifikasi halal atau masih dalam proses. Ia menegaskan bahwa logo halal hanya boleh dipajang ketika sertifikasi halal produknya sudah keluar.

Banyak netizen yang memaklumi kondisi yang dialami oleh Mixue karena menlai proses pendaftaran sertifikasi memang cukup sulit dan lama. Lalu berapa sih biaya sertifikasi halal dan berapa lama pengajuannya?

Biaya Sertifikasi Halal

Ilustrasi logo halal MUI 

Ketentuan mengenai sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pengesahan kehahalal suatu produk menjadi tanggung jawab Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Biaya sertifikasi halal sudah diatur oleh Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapa Tarif Layanan BLU BPJPH. Terdapat pengenaan biaya untuk BPJPH dan untuk LPH. Pihak yang berperan sebagai LPH yakni LPPOM MUI. Sementara sertifikasi diterbitkan oleh BPJPH.

Tarif layanan BLU BPJPH terdiri dari dua jenis tarif, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Tarif layanan utama meliputi sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan peyelia halal.

Untuk tarif layanan penunjang meliputi penggunaan lahan ruangan, gedung dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.

Biaya Pernyataan Pelaku Usaha

Layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) tidak dikenakan biaya atau tarif Rp0 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler akan dikenakan tarif layanan, yang meliputi biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikasi halal.

Misalnya permohononan sertifikasi halal barang dan jasa oleh UMKM dikenakan biaya Rp300.00, ditambah biaya pemeriksaan kelahalal produk UMKM oleh LPH dengan maksimal tarif Rp350.00. Total biaya yang harus dikeluarkan sebanyak Rp650.000.

Rincian Tarif Layanan Utama BLU BPJPH

Berikut rincian tarif layanan utama BLUP BPJPH, dilansir dari laman halal.go.id.

Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)

Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare bersifat gratis atau tarif Rp0.

Permohonan Sertifikat Halal (reguler):

- Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000

- Usaha Menengah: Rp5 juta

- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12,5 juta.

Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:

- Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000

- Usaha Menengah: Rp2,4 juta

- Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5 juta.

Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000

Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (Per Lembaga)

Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal:

-  Golongan I: Rp4,2 juta

- Golongan II: Rp13,3 juta

- Golongan III: Rp17,5 juta.

Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

- Golongan I: Rp3,4 juta

- Golongan II: Rp8,2 juta

- Golongan III: Rp9,1 juta.

Reakreditasi Level Lembaga Pemeriksa Halal: Rp8,7 juta

Akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri: Rp17,5 juta

Witness/Penyaksian Proses Pemeriksaan Kehalalan Produk (sekali dalam masa akreditasi):

- Lembaga Pemeriksa Halal Pratama: Rp3,5 juta

- Lembaga Pemeriksa Halal Utama: Rp10 juta

- Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri: Rp17,5 juta.

Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal:

Pelatihan Auditor Halal:

- Golongan I: Rp3 juta

- Golongan II: Rp3,5 juta

- Golongan III: Rp3,7 juta.

Registrasi Auditor Halal:Rp 300.000

Pelatihan Penyelia Halal:

- Golongan I: Rp1,6 juta

- Golongan II: Rp2,7 juta

- Golongan III: Rp3,8 juta.

Sertifikat Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal:

- Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal: Rp3,5 juta

- Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal: Rp1,8 juta.

Catatan tambahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil atau UMK, tarif Rp0 atau gratis dikenakan pada layanan pernyataan halal, layanan perpanjangan sertifikat halal, dan layanan penambahan varian atau jenis produk.

LPH

LPH menetapkan batas tertinggi unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk untuk pelaku usaha menengah, besar, dan/atau luar negeri, sebagai berikut:

- Obat, kosmetik, produk biologi: Rp 5,9 juta

- Produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana: Rp 3 juta

- Barang gunaan dan kemasan: Rp3.937.000

- Produk rekayasa genetika: Rp5.412.500

- Jasa: Rp5.275.000

- Restoran/katering/kantin: Rp3.687.000

- Vaksin: Rp21.125.000

- Rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelih: Rp3.937.000

- Flavor dan fragnance: Rp7.652.500

- Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobal: Rp6.468.750

- Gelatin: Rp7.912.000.

LPH menetapkan batas tertinggi unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk untuk pelaku usaha mikro dan kecil, sebagai berikut:

- Obat: Rp350.000

- Kosmetik: Rp350.000

- Jasa: Rp350.000

- Pangan Olahan: Rp350.000

- Produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana: Rp 350.000

- Barang gunaan: Rp350.000

- Restoran/katering/kantin: Rp350.000

- Rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelih: Rp 350.000.

Demikianlah informasi mengenai biaya sertifikasi halal berdasarkan kategori unit usaha masing-masing. Calon pengusaha maupun pemilik bisnis wajib mendaftarkan label halal untuk mematuhi ketentuan perbisnisan di Indonesia dan menghindari berbagai risiko yang merugikan..

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi