ERA.id - Apakah boleh bayi naik pesawat? Jawabannya adalah boleh, namun ada beberapa syarat bayi naik pesawat yang harus dipatuhi orang tua atau wali bayi.
Secara umum bayi harus memiliki dokumen identitas yang sah, tiket yang sesuai, usia yang memenuhi persyaratan maskapai, dokumen kesehatan yang dibutuhkan, peralatan untuk bayi yang dibutuhkan, dan harus ditemani oleh orang tua atau wali yang bertanggung jawab selama penerbangan.
Meskipun demikian, kebijakan tersebut mungkin berbeda-beda untuk setiap maskapai penerbangan, sehingga sebaiknya Anda memeriksa kebijakan maskapai sebelum melakukan pemesanan tiket.
Selain itu, sebagian maskapai juga mengenakan biaya tambahan untuk bayi yang naik pesawat, dan di beberapa kasus orang tua harus membeli tiket untuk bayi.
Sebaiknya selalu berkoordinasi dengan maskapai yang akan digunakan dan memastikan bahwa semua persyaratan dan kebijakan yang dibutuhkan dipenuhi sebelum melakukan penerbangan.
Syarat Bayi Naik Pesawat Garuda Indonesia
Dilansir dari laman resmi Garuda Indonesia, berikut ini beberapa hal yang perlu Anda perhatikan ketika naik pesawat dan membawa bayi:
● Bayi berumur di bawah 2 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan
● Bayi harus didampingi oleh penumpang yang membayar tiket dewasa.
● Bayi dan penumpang melakukan perjalanan dalam penerbangan, kelas, dan tujuan yang sama.
● Satu bayi harus didampingi oleh satu penumpang dewasa yang bersedia dan mampu mengambil tanggung jawab penuh atas bayi yang didampingi.
● Bayi berumur di bawah 48 jam setelah lahir tidak diperbolehkan melakukan perjalanan udara
● Bayi berumur di bawah 7 hari diperbolehkan namun membutuhkan izin medis (MEDIF)
● Bayi berumur antara 7 hari - 2 tahun diperbolehkan tidak membutuhkan izin medis (MEDIF)
● Bayi prematur diperbolehkan melakukan perjalanan dan dianggap sebagai MEDA (Medical Cases) dan akan ditangani sebagai penumpang yang memerlukan penanganan khusus.
Apakah Bayi Mendapatkan dengan Tempat Duduk di Pesawat?
Adapun, Garuda Indonesia menjelaskan jika Seorang bayi diperbolehkan untuk menempati tempat duduk dengan ketentuan:
● Satu tempat duduk penumpang dipesan khusus untuk ditempati oleh bayi.
● Bayi yang menempati tempat duduk harus didampingi oleh orangtua atau wali sah yang duduk di sebelah tempat duduk bayi.
● Bayi setidaknya berumur 6 bulan atau lebih.
● Tempat duduk bayi harus dilengkapi dengan Car Safety Seat atau CARES, yang disediakan oleh orangtua atau wali sah sebelum ditempati oleh bayi. (Garuda Indonesia tidak menyediakan car safety seat atau child restraint system/CRS untuk bayi).
● Orangtua atau wali sah melengkapi dan menandatangangi Surat Izin/Formulir Pertanggungan atas Bayi dengan Tempat Duduk. Formulir Pertanggungan bisa didapatkan di counter check-in.
Bagi Anda yang mengajak bayi terbang dengan pesawat juga harus memiliki perlengkapan untuk bayi. Adapun bayi harus memiliki peralatan khusus seperti stroller atau baby carrier sesuai dengan kebijakan maskapai yang digunakan.
Khusus untuk Garuda Indonesia, keranjang bayi hanya tersedia di pesawat tertentu dan dapat digunakan secara gratis. Penumpang harus menghubungi Garuda Call Center terlebih dulu jika ingin menggunakan keranjang bayi.
Keranjang bayi jumlahnya yang terbatas di setiap armada, penggunaan keranjang bayi diatur berdasarkan first come first served. Penumpang akan diberi tahu oleh staf check-in mengenai ketersediaan keranjang bayi. Berat maksimum bayi yang dapat ditampung di keranjang bayi adalah 9 kg.
Selain syarat bayi naik pesawat, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…