Syarat Ibu Hamil Naik Pesawat Beberapa di Maskapai Penerbangan di Indonesia

| 03 Feb 2024 21:02
Syarat Ibu Hamil Naik Pesawat Beberapa di Maskapai Penerbangan di Indonesia
Syarat ibu hamil naik pesawat (unsplash)

ERA.id - Bepergian dengan pesawat terbang menjadi salah satu pertimbangan penting, terutama bagi ibu hamil. Namun tahukah Anda terdapat beberapa syarat ibu hamil naik pesawat yang harus dipatuhi.

Proses perjalanan udara selama kehamilan mengharuskan ibu hamil mempertimbangkan berbagai faktor untuk kenyamanan dan keamanan diri serta bayi yang dikandung.

Ada sejumlah syarat dan pertimbangan khusus yang perlu diperhatikan oleh ibu hamil sebelum memutuskan untuk naik pesawat. Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai hal yang perlu diperhatikan serta persyaratan yang harus dipenuhi.

Apa Saja Syarat Ibu Hamil Naik Pesawat?

Dilansir dari laman resmi Lion Air, ibu hamil yang berencana untuk melakukan perjalanan dengan maskapai penerbangan di bawah naungan Lion Group (Lion Air, Wings Air, Batik Air, Batik Air Malaysia, dan Thai Lion Air) diwajibkan memenuhi persyaratan terbang khusus.

Persyaratan tersebut melibatkan beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, berikut beberapa di antaranya:

  • Ibu hamil harus memberitahu staf check-in counter tentang kondisi kehamilannya saat melapor.
  • Ibu hamil diwajibkan membawa surat dokter yang menyatakan bahwa kondisi kesehatannya layak dan aman untuk naik pesawat. Selain itu, surat dokter tersebut berlaku selama 7 hari sejak pembuatan hingga keberangkatan.
  • Ibu hamil dengan usia kehamilan dibawah 28 minggu diperbolehkan terbang tanpa larangan.
  • Untuk usia kehamilan antara 28 - 35 minggu, persetujuan dokter minimal tujuh hari sebelum keberangkatan diperlukan.
  • Ibu hamil dengan kehamilan kembar hanya diperbolehkan terbang hingga usia kehamilan 31 minggu.
  • Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diizinkan terbang.
  • Ibu hamil dengan kondisi kehamilan khusus juga tidak diperbolehkan terbang.
  • Ibu hamil yang memenuhi kriteria terbang dari Lion Group diharuskan mengisi surat pernyataan (Formulir Informasi Medis) yang disediakan oleh maskapai.

Persyaratan dari Lion Air Group tersebut sesuai dengan standar internasional yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA), International Civil Aviation Organization (ICAO), serta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI.

Selain itu, Lion Group juga memberikan imbauan kepada para ibu hamil untuk berkonsultasi dengan dokter kandungan masing-masing sebelum merencanakan perjalanan demi faktor keselamatan dan kesehatan.

Maskapai juga menyarankan agar ibu hamil yang dinyatakan sehat dan aman bepergian memilih kursi yang nyaman, menggunakan sabuk pengaman, memastikan asupan air yang cukup, dan bergerak secara teratur selama penerbangan.

Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia bagi Ibu Hamil (unsplash)

Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia bagi Ibu Hamil

Sementara itu, maskapai lain seperti Garuda Indonesia juga mengharuskan ibu hamil mengisi Surat Pernyataan Ganti Rugi (FOI) dapat diperoleh di loket check-in bandara.

Kemudian ada Formulir Informasi Medis (MEDIF) Garuda Indonesia yang berfungsi sebagai dokumen yang berisikan informasi rahasia yang memungkinkan departemen medis maskapai untuk menilai kesehatan penumpang yang akan melakukan perjalanan.

Formulir MEDIF dapat diunduh melalui tautan yang disediakan atau dengan menghubungi Garuda Sentra Medika (GSM). Dokumen MEDIF terdiri dari dua bagian, diantaranya:

  • Bagian 1 yang berisi informasi dasar dan persyaratan yang harus diisi oleh Sales Office/Agen Perjalanan/Penumpang
  • Bagian 2 dan Sertifikat Medis yang berisi informasi medis rahasia yang harus diisi oleh dokter.

Perlu diketahui, seluruh informasi medis penumpang harus diisi oleh dokter yang merawat pasien, baik itu dokter pribadi maupun dokter dari tempat asal penumpang.

Setelah diisi, formulir MEDIF dikirimkan ke Garuda Sentra Medika untuk mendapatkan persetujuan akhir izin terbang. Penting untuk dicatat bahwa pengisian MEDIF untuk ibu hamil tidak dikenakan biaya.

Selain syarat ibu hamil naik pesawat, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi