Sanksi Tidak Lapor SPT Bisa Kena Denda, Mending Tepat Waktu

| 09 Feb 2023 21:03
Sanksi Tidak Lapor SPT Bisa Kena Denda, Mending Tepat Waktu
Sanksi tidak lapor spt (Unsplash)

ERA.id - SPT tahunan adalah singkatan dari Surat Pajak Tahunan. Terdapat sanksi tidak lapor SPT, sehingga ada baiknya Anda lapor tepat waktu.

Dalam hal ini, SPT Tahunan adalah laporan pajak yang harus dibuat dan dikirimkan kepada Dinas Pengelolaan Pajak setiap tahun oleh wajib pajak (perorangan atau perusahaan) yang memiliki kewajiban membayar pajak.

Dalam laporan SPT, wajib pajak harus melaporkan informasi mengenai pendapatan yang diperoleh selama tahun tersebut dan membayar pajak terutang sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.

Perlu dicatat bahwa jenis SPT yang harus dibuat dan dikirimkan bervariasi tergantung pada jenis wajib pajak dan jenis pajak yang harus dibayar.

Beberapa jenis SPT Tahunan meliputi: SPT Pribadi (untuk wajib pajak perorangan), SPT Masa (untuk wajib pajak yang memiliki pendapatan selain dari usaha), dan SPT Tahunan PPh Badan (untuk perusahaan).

Apa Sanksi Tidak Lapor SPT?

Dilansir dari laman resmi Ditjen Pajak RI, wajib pajak yang terlambat atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda hingga sanksi pidana. Sanksi tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Perlu diketahui, UU KUP mengatur sanksi yang dikenakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban (sebagaimana diatur Pasal 3 ayat (3) UU KUP) Adapun batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sebagai berikut:

●        Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.

●        Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

●        Surat Pemberitahuan Tahunan PPh wajib pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Berapa Denda Tidak Menyampaikan SPT Tahunan?

Menurut UU KUP terdapat denda bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan melewati batas waktu penyampaian yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (3) diatas. Berikut nilai denda sebagaimana Pasal 7 ayat (1) UU KUP:

●        Denda sebesar Rp500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai

●        Denda Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya

●        Sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan

●        Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Pihak-Pihak yang Tidak Terkena Denda SPT

Orang-orang yang tidak diwajibkan bayar SPT (unsplash)

Meskipun demikian, Pasal 7 UU KUP juga mengatur ketentuan mengenai pengecualian penerapan sanksi pajak. Adapun pihak-pihak yang tidak terkena denda antara lain:

●        Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.

●        Wajib pajak orang pribadi yang tak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

●        Wajib pajak orang pribadi yang berstatus warga negara asing yang sudah tidak tinggal di Indonesia.

●        Badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

●        Badan usaha asing yang tak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku.

●        Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.

●        Wajib pajak yang terkena bencana

●        Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Wajib pajak yang ditentukan PMK mengacu pada PMK No. 186/PMK.03/2007. Kriteria wajib pajak lain yang ditentukan PMK untuk mendapat pengecualian denda pasal 7 KUP ini antara lain:

●        terkena kerusuhan massal

●        terkena musibah kebakaran

●        terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme

●        mengalami perang antar suku

●        mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

Selain sanksi tidak lapor spt, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman

Rekomendasi