Mengenal Apa Itu Sidang Vonis dan Perbedaannya dengan Sidang Tuntutan

| 13 Feb 2023 14:02
Mengenal Apa Itu Sidang Vonis dan Perbedaannya dengan Sidang Tuntutan
Ilustrasi putusan dalam sidang vonis (freepik)

ERA.id - Dalam beberapa bulan ini media kerap menyampaikan berita persidangan Ferdy Sambo, termasuk jadwal sidang vonis. Terkait hal tersebut, masyarakat ingin tahu lebih jauh mengenai apa itu sidang vonis.

Ini merupakan sidang yang pelaksanaannya telah diatur oleh aturan persidangan dalam hukum pidana. Untuk memahami lebih jauh mengenai sidang vonis, simak penjelasan berikut.

Mengenal Apa Itu Sidang Vonis

Berdasarkan KBBI, vonis memiliki makna putusan hakim (pada sidang pengadilan) yang berkaitan dengan persengketaan di antara pihak yang maju ke pengadilan; hukuman (pada perkara pidana).

Dari penjelasan tersebut diketahui bahwa sidang vonis merupakan sidang pengadilan untuk memberikan vonis atau putusan yang disampaikan oleh hakim terhadap terdakwa terkait suatu perkara pidana.

Ilustrasi vonis bersalah (unsplash)

Dikutip Era dari Hukum Online, vonis dibacakan atau disampaikan setelah seluruh tahapan persidangan selesai dilakukan. Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka yang bisa berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Hamil membacakan putusan tersebut di hadapan terdakwa, penasihat hukum, dan jaksa penuntut umum (JPU) setelah Majelis Hakim selesai bermusyawarah berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan. Sidang vonis berbeda dengan sidang tuntutan.

Perbedaan kedua sidang ini terletak pada kewenangan. Wewenang sidang tuntutan dimiliki oleh jaksa, sedangkan wewenang dalam vonis adalah hakim. Selain itu, tuntutan dibacakan dalam tahap pembacaan tuntutan dalam sidang tuntutan, sedangkan vonis dibacakan setelah seluruh tahapan dalam persidangan selesai. Dengan kata lain, sidang tuntutan dilakukan terlebih dahulu sebelum sidang vonis.

Sidang tuntutan merupakan sidang yang wewenangnya dimiliki oleh JPU. Tuntutan pidana dari JPU dituangkan dalam surat tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum setelah pemeriksaan dalam sidang pengadilan selesai dilakukan.

Dalam proses perkara pidana, sebelum lahirnya KUHAP, jaksa tidak membuat surat dakwaan atau tuduhan, tetapi membuat surat pelimpahan perkara ke pengadilan. Selanjutnya, dalam UU No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia, jaksa memiliki tugas membuat surat tuduhan atau dakwaan. Secara umum, surat tuntutan hukum berikut beberapa informasi berikut ini.

1. Identitas lengkap terdakwa

2. Isi dakwaan

3. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan

4. Visum et repertum dan bukti surat yang lain

5. Fakta-fakta yuridis

6. Pembahasan yuridis, yaitu penuntut umum membuktikan pasal yang didakwakan satu per satu: apakah terbukti atau tidak?

7. Pertimbangan mengenai hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa

8. Tuntutan hakim, yaitu penuntut umum meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman (berapa lamanya) atau pembebasan atau pelepasan terdakwa atau pidana tambahan

9. Nomor register, tanggal, dan tanda tangan JPU

Jika surat dakwaan kurang memenuhi syarat, jaksa harus memperhatikan saran yang diberikan oleh hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat (2) yang diperjelas dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.6/MA/1962/23/SE tertanggal 20 Oktober 1962.

Jenis-Jenis Vonis dalam Sidang Vonis

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat tiga jenis vonis atau putusan hakim. Berikut adalah jenis vonis atau putusan dalam sidang pidana.

1.    Vonis atau putusan bebas

Pasal 191 Ayat (1) KUHAP menjelasan, vonis bebas atau putusan bebas adalah putusan hakim yang menyatakan bahwa kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga terdakwa diputus atau dinyatakan bebas.

2.    Vonis atau putusan lepas dari segala tuntutan

Pasal 191 Ayat (2) KUHAP menjelaskan, vonis lepas dari segala tuntutan adalah putusan hakim yang menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan terbukti, tetapi perbuatan tersebut tidak masuk sebagai suatu tindak pidana sehingga terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

3.    Vonis pemidanaan

Pasal 193 Ayat (1) KUHAP menjelaskan, vonis pemidanaan adalah putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana atas apa yang didakwakan kepadanya sehingga pengadilan menjatuhkan pidana.

Rekomendasi