Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Kemenkeu, PNS dengan Gaji Tertinggi?

| 23 Feb 2023 15:05
Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Kemenkeu, PNS dengan Gaji Tertinggi?
Gaji dan tunjangan pegawai pajak kemenkeu (unsplash)

ERA.id - Gaji dan tunjangan pegawai pajak Kemenkeu (Kementerian Keuangan) Indonesia bervariasi tergantung pada jabatan dan golongan yang dimiliki.

Selain gaji pokok dan tunjangan tetap, pegawai pajak juga mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, dan tunjangan daerah (tergantung tempat bertugas).

Besarnya tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan bervariasi tergantung pada jabatan dan golongan yang dimiliki.

Gaji dan Tunjangan Pegawai Pajak Kemenkeu

Seringkali gaji dan tunjangan PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering mengundang perhatian publik. PNS Pajak juga disebut menerima gaji tinggi yang membuat dijuluki "ASN sultan".

Perlu diketahui, besaran gaji PNS Pajak sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Pegawai Pajak juga akan mendapatkan tunjangan kinerja tiap tahunnya (Unsplash)

Berikut daftar gaji PNS mulai dari golongan I hingga IV:

●        Golongan I A: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

●        Golongan I B: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

●        Golongan I C: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

●        Golongan I D: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

●        Golongan II A: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

●        Golongan II B: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

●        Golongan II C: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

●        Golongan II D: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

●        Golongan III A: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

●        Golongan III B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

●        Golongan III C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

●        Golongan III D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

●        Golongan IV A: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

●        Golongan IV B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

●        Golongan IV C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

●        Golongan IV D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

●        Golongan IV D: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Namun berdasarkan ketentuan PP tersebut, nominal gaji yang diterima PNS Pajak sama dengan PNS di kementerian, instansi, atau lembaga negara lainnya. Meskipun demikian, gaji ditentukan oleh pengalaman kerja PNS yang telah ditetapkan sesuai masa kerja golongan.

Pegawai pajak juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan bonus dan insentif berdasarkan kinerja yang dihasilkan. Besarannya bervariasi tergantung pada kinerja individu dan kinerja tim.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini rincian tunjangan kinerja (tukin) yang bakal didapat pegawai DJP Kemenkeu berdasarkan peringkatnya:

Pegawai Eselon I:

●        Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000

●        Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000

●        Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000

●        Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000

Eselon II:

●        Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000

●        Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000

●        Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000

●        Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000

Eselon III ke bawah:

●        Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000

●        Peringkat jabatan 18: Rp28.914.875-Rp42.058.000

●        Peringkat jabatan 17: Rp27.914.850-Rp37.219.800

●        Peringkat jabatan 16: Rp21.567.900-Rp28.757.200

●        Peringkat jabatan 15: Rp19.058.700-Rp25.411.600

●        Peringkat jabatan 14: Rp21.586.600-Rp22.935.762

●        Peringkat jabatan 13: Rp15.110.025-Rp17.268.600

●        Peringkat jabatan 12: Rp11.306.487-Rp15.417.937

●        Peringkat jabatan 11: Rp10.768.862-Rp14.684.812

●        Peringkat jabatan 10: Rp10.256.950-Rp13.986.750

●        Peringkat jabatan 9 : Rp9.768.412-Rp13.320.562

●        Peringkat jabatan 8 : Rp8.457.500-Rp12.686.250

●        Peringkat jabatan 7 : Rp8.211.000-Rp12.316.500

●        Peringkat jabatan 6 : Rp7.673.375

●        Peringkat jabatan 5 : Rp7.171.875

●        Peringkat jabatan 4 : Rp5.361.800

Selain gaji dan tunjangan pegawai pajak kemenkeu, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman

Rekomendasi