Menghitung Gaji Pegawai Setneg yang Dinonaktifkan, Buntut Tabiat Istri Suka Flexing

| 20 Mar 2023 17:05
Menghitung Gaji Pegawai Setneg yang Dinonaktifkan, Buntut Tabiat Istri Suka Flexing
Gedung kantor Setneg (setneg.go.id)

ERA.id - Esha Rahmansah Abrar, Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Esha dinonaktifkan buntut dari tabiat istrinya yang kerap flexing harta kekayaan. Publik pun bertanya-tanya berapa gaji pejabat Setneg yang dinonaktifkan tersebut. 

Eddy Cahyono, Karo Humas Kemensetneg, menyatakan permintaan maaf atas tingkah laku istri salah satu pegawainya tersebut. Saat ini pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan internal terkait kasus pamer harta kekayaan di media sosial tersebut. 

Ilustrasi uang rupiah (foto dari Antara)

Istri Esha Rahmansah Abrar diketahui kerap pamer gaya hidup mewah di media sosialnya. Postingan flexing itupun langsung disoroti oleh netizen dan menjadi viral. Netizen pun mempertanyakan berapa gaji Esha sebagai pejabat Setneg. 

Gaji pejabat Setneg yang Dinonaktifkan

Esha Rahmansah Abrar merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan IVa. Gai Esha sebagai abdi negara, sebenarnya sama dengan PNS lain di berbagai daerah di Indonesia, berdasarkan golongan dan masa kerjanya. 

Aturan mengenai gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Dalam beleid tersebut sudah ditetapkan bahwa gaji pokok PNS dimulai dari Rp1.560.800 bagi golongan paling rendah, dan Rp5.901.200 untuk golongan tertinggi. Sementara itu, berdasarkan peraturan tersebut, Esha Rahmansyah Abrar mendapat gaji Rp3.044.300 - Rp5.000.000. 

Sementara itu yang membuat penghasilan perbulan PNS berbeda-beda adalah dari tunjangan kinerjanya (tukin). Tukin pegawai Setneg telah diatur dalam Perpres Nomor 67 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Dalam beleid tersebut ditetapkan bahwa besaran tukin tergantung dari kelas jabatannya. Bagi jabatan tertinggi eselon I maka akan mendapat tukin Rp36,7 juta per bulan. Jadi jika digabungkan antara gaji pokok tertinggi Rp5,9 juta dengan tukin, maka pejabat eselon I Setneg menerima gaji take home pay (THP) kisaran Rp42 juta. 

Gaji PNS dan Golongannya

Berikut ini rincian gaji PNS dari golongan I-IV berdasarkan PP Nomor 15 Tahu 2019:

Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Gaji PNS Golongan II

IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Gaji PNS Golongan III

IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Tunjangan Kinerja PNS Setneg 

Berikut rincian tunjangan kinerja PNS Setneg berdasarkan Perpres Nomor 67 Tahun 2015:

Peringkat jabatan 18: Rp36.770.000

Peringkat jabatan 17: Rp32.540.000

Peringkat jabatan 16: Rp21.330.000

Peringkat jabatan 15: Rp18.880.000

Peringkat jabatan 14: Rp16.700.000

Peringkat jabatan 13: Rp12.370.000

Peringkat jabatan 12: Rp10.360.000

Peringkat jabatan 11: Rp9.360.000

Peringkat jabatan 10: Rp6.930.000

Peringkat jabatan 9: Rp6.030.000

Peringkat jabatan 8: Rp5.240.000

Peringkat jabatan 7: Rp4.370.000

Peringkat jabatan 6: Rp3.800.000

Peringkat jabatan 5: Rp3.310.000

Peringkat jabatan 4: Rp2.810.000

Peringkat jabatan 3: Rp2.320.000

Peringkat jabatan 2: Rp1.820.000

Peringkat jabatan 1: Rp1.330.000

Demikianlah ulasan mengenai gaji pejabat Setneg yang dinonaktifkan. Pegawai Setneg Esha Rahmansah Abrar harus dinonaktifkan sementara dari jabatannya akibat perbuatan flexing harta yang dilakukan istrinya. Perbuatan pamer harta tersebut menimbulkan kecurigaan dari netizen hingga menjadi polemik. 

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi