ERA.id - Bisnis thrifting atau baju bekas impor resmi dilarang oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Kebijakan larangan penjualan thrifting pun menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Banyak yang menanyakan apa alasan pemerintah larang thrifting barang bekas impor.
Larangan bisnis thrifting diterbitkan beriringan dengan menjamurnya penjualan pakaian bekas impor di Indonesia. Thrifting merupakan kegiatan mencari atau membeli barang bekas untuk dipakai kembali. Barang-barang thrifting banyak digemari karena harganya relatif murah.
Pasar bisnis thrifting di Indonesia didominasi oleh anak-anak muda yang ingin mempunyai barang branded tapi dengan harga yang terjangkau. Sayangnya aktivitas thrifting dilarang oleh pemerintah.
Alasan Pemerintah Larang Thrifting
Kebijakan larangan thrifting dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bukan tanpa alasan. Alasan pelarangan kegiatan impor pakaian bekas karena terkait perekonomian pengusaha lokal dan masalah kesehatan.
Merugikan Usaha Lokal
Hanung Harimba Rachman, Deputi bidang UKM Menteri Koperasi UKM (Kemenkop UKM) mengatakan bahwa bisnis baju bekas impor bisa merugikan pengusaha lokal. Barang thrifting merupakan produk-produk branded yang dijual dengan harga murah sehingga peminatnya banyak sekali.
Banyaknya masyarakat yang menjadi pelanggan barang thrifting membuat produk lokal dari Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi sepi peminat. Untuk melindungi produk UMKM terutama di sektor tekstil dan produk tekstil, maka larangan thrifting pun diterbitkan.
Kegiatan penjualan baju bekas impor merugikan industri garmen dalam negeri, khususnya industri kecil menengan (IKM). Terlebih melihat kondisi pengusaha dalam negeri yang masih dalam proses pemulihan pasca pandemi. Bisnis thrifting pun bisa menyulitkan perkembangan perekonomian industri garmen.
Berbahaya bagi Kesehatan
Alasan lain pemerintah melarang thrifting adalah risiko dari segi kesehatan. Pakaian bekas impor berpotensi menjadi sarana penularan infeksi, baik infeksi bakteri, jamur, parasit, dan virus. Adanya kutu dan tungau bisa membuat pemakainya pakaian thrifting terkena masalah kesehatan.
Anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) mengatakan bahwa tidak bisa memastikan kebersihan pakaian thrifting baik dalam proses penjualan dan pengiriman. Selain itu, tidak diketahui juga kebersihan pemakaian dari pengguna sebelumnya, apakah bebas dari jamur, bakteri, dan penyakit lainnya.
“Beberapa penyakit yang sering ditemukan dalam pakaian bekas thrifting yaitu virus pernapasan seperti rhinovirus, virus influenza, dan virus lain,” kata dr Arini Widodo, SpKK dilansir dari Antara.
Selain itu, pakaian thrifting biasanya juga diberi fumigant atau bahan kimia untuk mencegah dan mengendalikan infeksi. Namun ada efek tertentu yang bisa ditimbulkan dari bahan kimia tersebut terhadap kesehatan tubuh pemakainya.
“Ada efek samping tertentu yang dapat ditimbulkan antara lain, sakit kepala, puasing, vertigo, mual, muntah dan penglihatan kabur atau bahkan bisa sampai kejang-kejang,” tutur dr Arini.
Bisnis Pakaian Bekas yang Tidak Dilarang Pemerintah
Pemerintah tidak melarang aktivitas jual beli baju bekas. Namun yang dilarang adalah impor pakaian bekas yang dijual kembali oleh toko thrifting. Kemenkop UKM menjelaskan ada dua jenis thrifting, yaitu thrifting bekas impor dan thrifting bekas lokal.
Thrifting bekas impor sudah jelas dilarang oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. Pakaian bekas ini kebanyak masuk ke Indonesia dengan praktik impor ilegal. Alasan pemerintah melarang thrifting baju bekas impor karena berbahaya bagi kesehatan dan bisa merugikan UMKM atau pengusaha lokal.
Sementara thrifting barang bekas lokal adalah kegiatan yang legal. Bisnis baju bekas lokal didukung oleh pemerintah karena ada sejumlah manfaatnya bagi masyarakat dan lingkungan.
Penjualan baju bekas lokal dapat menambah kegiatan ekonomi untuk UMKM. Barang-barang bekas yang ada diolah kembali untuk diberi nilai-nilai tambah, misalkan dijahit ulang, dipermak, dan sebagainya. Selain itu, kegiatan penjualan barang bekas juga memperpanjang life cycle sebuah produk terkait dengan go green.
Demikianlah ulasan mengenai alasan pemerintah larang thrifting barang bekas impor. Larangan impor baju bekas telah terutang dalam Permendag No.18 tahun 2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Tidak hanya di Indonesia, larangan impor barang bekas juga telah diterapkan di beberapa negara, khususnya di Afrika Timur.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…