ERA.id - Apron adalah area di bandara yang digunakan untuk parkir pesawat terbang, pemeliharaan, bongkar muat kargo, dan berbagai kegiatan lain yang berhubungan dengan pengoperasian pesawat terbang. Tidak bisa sembarangan, terdapat aturan kendaraan masuk apron bandara.
Perlu diketahui, akses ke apron harus diatur dengan ketat dan diawasi oleh petugas keamanan.
Aturan perizinan kendaraan masuk apron sendiri telah diatur dalam PM 33 tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara dan PM 167 tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM 33 tahun 2015.
Aturan Kendaraan Masuk Apron Bandara
Dilansir dari laman Kementerian Perhubungan Republik Indonesia para penumpang yang masuk apron (wilayah steril) bisa dikenakan sanksi baik berupa denda maupun penjara.
Bahkan para penumpang yang memenuhi unsur pelanggaran dalam pasal 435 Undang-Undang Penerbangan No. 1 Tahun 2009 tentang Memasuki Daerah Terbatas dan Memasuki Bandara yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Penumpang tersebut bahkan bisa dikenakan denda sebesar Rp 500 juta.
Secara umum, berikut ini adalah beberapa aturan umum yang harus diikuti ketika memasuki apron bandara:
- Hanya kendaraan yang diizinkan oleh pihak bandara yang boleh memasuki apron. Kendaraan ini biasanya terdiri dari kendaraan darat seperti mobil, truk, atau bus bandara, dan helikopter.
- Pengemudi kendaraan harus memiliki izin yang sah dari pihak bandara. Ini biasanya berupa kartu izin mengemudi, yang diberikan setelah pengemudi menjalani pelatihan dan memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan yang ditetapkan.
- Kendaraan harus mematuhi semua rambu-rambu dan tanda peringatan di apron, termasuk batas kecepatan, rambu-rambu arah, dan tanda-tanda keselamatan lainnya.
- Kendaraan harus tetap pada jalur yang ditentukan dan menghindari masuk ke wilayah yang tidak diizinkan, seperti area perbaikan pesawat atau area operasional lainnya.
- Pengemudi harus selalu memperhatikan pesawat dan pejalan kaki di sekitar apron. Mereka harus berhati-hati dan menghindari melakukan manuver yang berpotensi berbahaya atau merusak fasilitas bandara.
- Kendaraan harus selalu terkunci ketika tidak digunakan, dan kunci harus dijaga dengan aman oleh pengemudi.
- Kendaraan harus mematikan mesin ketika berhenti dan selalu mengikuti aturan dan prosedur keselamatan yang ditetapkan.
Aturan-aturan di atas sangat penting untuk memastikan keamanan dan keselamatan di apron bandara.
Melanggar aturan tersebut dapat menyebabkan bahaya dan risiko kecelakaan yang tidak perlu. Oleh karena itu, penting untuk selalu mematuhi aturan dan instruksi dari petugas bandara saat memasuki apron.
Perlu diketahui, aturan mengenai apron bandara menjadi viral dipertanyakan setelah viral mobil Toyota Alphard berwarna hitam dan mobil bertuliskan Direktorat Jenderal Bea Cukai tertangkap kamera berada di kawasan apron Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Foto-foto mobil masuk apron kemudian tersebar di media sosial hingga akhirnya viral. Namun menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkap bahwa mobil Alphard tersebut sudah mengantongi izin untuk melakukan aktivitas di kawasan apron Bandara Soetta.
Seperti diketahui, dalam foto-foto yang tersebar di media sosial tampak beberapa orang diduga sedang melakukan bongkar muat sejumlah barang ke bagasi belakang mobil Alphard.
Selain aturan kendaraan masuk apron bandara, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…