7 Modus Tindak Pidana Pencucian Uang yang Diungkap Mahfud MD, Apa Saja?

| 30 Mar 2023 18:33
7 Modus Tindak Pidana Pencucian Uang yang Diungkap Mahfud MD, Apa Saja?
Mahfud MD saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI. (YouTube/TV Parlemen)

ERA.id - Mahfud MD, Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, kembali mengungkap soal transaksi mencurigakan sejumlah Rp349 triliun di lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Mahfud MD menyebut ada tujuh modus TPPU. Apa saja modus tindak pidana pencucian uang?

Para pelaku pencucian uang melakukan berbagai modus untuk menyamarkan aksinya kejahatannya. Beragam cara mereka lakukan supaya harta hasil TPPU tidak terendus oleh KPK dan PPATK. Tujuh modus tindak pidana pencucian uang yang dimaksud oleh Mahfud MD ini sering dipakai oleh pejabat-pejabat nakal atau bermain kotor.

Ilustrasi pencucian uang (Freepik/User20119892)

Modus Tindak Pidana Pencucian Uang

Kepemilikan Saham Memakai Nama Keluarga

Mahfud MD mengatakan seringkali pelaku TPPU membuat kepemilikan saham perusahaan atas nama keluarga agar kekayaannya nampak wajar. Mahfud pun menyinggung pejabat yang melakukan pencucian uang. 

"Seperti yang baru diumumkan itu, RAT. Dia laporannya sendiri sedikit, rekeningnya sendiri sedikit. Tapi istrinya, anaknya, pesahaannya. Itu patut dicurigai. Karena pekerjaannya. Apakah itu betul pencucian uang? Nanti dibuktikan. Tapi itu sudah memenuhi syarat," kata Mahfud.

Kepemilikan Aset Atas Nama Pihak Lain

Modus lain pencucian uang yang sering dilakukan adalah membuat kepemilikan aset memakai nama orang lain. Kepemilikan aset atas nama pihak lain ini dipakai untuk menyimpan harta bergerak maupun tidak bergerak. 

"Sekretaris Mahkamah Agung itu punya mobil mewah berapa, mobilnya disimpan di tempat lain. Platnua diganti. Kan muncul itu di PPATK. Itu pencucian uang. Harus diperiksa," kata Mahduf.

Membentuk Perusahaan untuk Mengelola Hasil Kejahatannya

Mahfud juga menyebutkan pelaku pencucian uang menggunakan modus membentuk perusahaan. Perusahaan tersebut dijalankan untuk mengelola hasil kejahatan TPPU agar keuntungannya dari perusahaan seolah-olah bersifat sah. Misalnya seseorang yang mendirikan hotel. 

"Hotelnya tidak ada yang beli, tapi asetnya besar sekali. Hotelnya nggak ada orang masuk, hanya hotel melati, tapi uangnya ratusan miliar. Itu bisa dicurigai sebagai pencucian uang," ucap Mahfud.

Penerimaan Hibah Barang Tanpa Dilengkapi Akta

Seringkali pelaku TPPU melancarkan aksinya dalam bentuk penerimaan hibah barang tidak bergerak dari hasil kejahatan. Namun penerimaan tersebut tanpa dilengkapi dengan akta hibah. 

"Ini misalnya, menyogok. Saya disuap Rp5 miliar. Lalu bagaimana caranya ini, dikirim ke ayah saya. Lalu ayah saya disuruh bikin hibah. Oh ini dari ayahnya. Itu bisa," kata Mahfud.

"Ada juga yang rekening saudara. Saya buka rekening Rp10 miliar atas nama saya. Lalu ATM-nya diserahkan ke Pak Sahroni, Pak ambil uangnya sesuka-suka kamu. Namanya saya, tapi anda yang ambil setiap kau butuh sampai habis. Itu pencucian uang. Yang dikerjakan dari data ini adalah kerja-kerja seperti itu," lanjut Mahfud.

Memakai Rekening Atas Nama Orang Lain

Modus selanjutnya yang juga sering dilakukan oleh pelaku pencucian uang adalah menggunakan rekening atas nama orang lain. Rekening tersebut dipakai untuk menyimpan hasil kejahatan. Pelaku menimbun uang panasnya ke rekening pihak lain agar tidak tercium oleh petugas berwenang. 

Transaksi Pembelian Barang Fiktif

Pelaku pencucian uang biasanya juga menggunakan modus pembelian barang fiktif. Caranya dengan melakukan pembelian atau pembayaran suatu barang, namun barang tersebut tidak pernah dikirimkan. Pembelian barang hanyalah rekayasa atau fiktif. 

Menyimpan Harta dalam Safe Deposit Box

Modus ketujuh yang juga biasa diterapkan oleh pelaku pencucian uang adalah menyimpan hasil kejahatan dalam safe deposit box. Safe deposit box adalah kotak penyimpanan yang disediakan oleh perbankan untuk menyimpan harta berharga, seperti perhiasan, logam mulia, hingga surat berharga.

Modus yang satu ini bisa diambil contoh dari kasus dugaan pencucian uang eks pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo. Dalam safe deposit box milik Rafael Alun, ditemukan uang sejumlah Rp37 miliar. SDB tersebut akhirnya diblokir oleh PPATK. 

Demikianlah ulasan tujuh modus tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dibeberkan oleh Mahfud MD. Untuk mencegah tindak korupsi dan TPPU, Mahfud MD meminta DPR mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai. 

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi