ERA.id - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan mantan Wamenkumham, Denny Indrayana akan diperiksa terkait kasus dugaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Pemilu 2024 diduga bocor.
"Ya pada saatnya akan diperiksa," kata Agus kepada wartawan di kawasan Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6/2023).
Jenderal bintang tiga Polri ini menambahkan penanganan kasus ini sesuai arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bareskrim Polri masih mendalami perkara ini.
"Kalau memang itu berita-berita masih belum tentu menimbulkan kegaduhan kan sebaiknya, ya nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya seperti apa, kita akan proporsional," tambahnya.
Diketahui, buntut putusan MK perihal Pemilu 2024 diduga bocor, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menjelaskan Denny dilaporkan oleh AWW pada Rabu (31/5) lalu dengan nomor laporan polisi (LP) bernomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Twitter @dennyindrayana (dan) atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Instagram @dennyindrayana99," kata Sandi dalam keterangannya, hari ini.
Denny dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.