Deretan Kasus Penipuan Skema Ponzi yang Menghebohkan di Indonesia

| 06 Jul 2023 21:09
Deretan Kasus Penipuan Skema Ponzi yang Menghebohkan di Indonesia
Ilustrasi (Pixabay)

ERA.id - Untuk masa depan yang lebih baik khususnya dalam perekonomian, seseorang biasanya akan mempersiapkannya dengan berinvestasi. Namun, tentunya perlu pertimbangan dan kewaspadaan dalam berinvestasi agar terhindar dari modus kejahatan berupa penipuan. Salah satu kasus penipuan yang pernah terjadi adalah skema ponzi. Dalam artikel ini akan dibahas deretan kasus penipuan skema ponzi yang menghebohkan.

Apa yang dimaksud dengan skema ponzi?

Skema ponzi merupakan investasi bodong atau palsu yang tujuannya mengeruk keuntungan dari uang yang diinvestasikan oleh para investor. Adapun beberapa deretan kasus penipuan skema ponzi yang pernah terjadi di Indonesia adalah sebagai berikut:

First Travel

Pada tahun 2017, kasus penipuan travel haji dan umroh sempat menjadi pembicaraan yang ramai di masyarakat.

Perusahaan yang dirintis oleh pasangan suami istri Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman ini, memberi penawaran iming-iming travel murah senilai Rp14,3 juta saja.

Harga ini tentunya berada di bawah standar perjalanan umroh yang minimal Rp20 jutaan. Ternyata, First Travel baru menerbangkan calon jamaah jika ada uang pendaftar baru yang masuk.

Tentu saja hal ini merugikan calon jamaah yang tidak jadi berangkat sesuai tanggal yang sudah ditetapkan. Karena kasus ini, Anniesa dan Andika telah dipenjara atas penipuan yang memanfaatkan skema ponzi.

Dream for Freedom (D4F)

Pada tahun 2017, kepada para anggotanya, perusahaan Dream for Freedom menawarkan keuntungan dan berbagai paket investasi. Selain itu, para anggota juga menerima imbalan 1 persen per hari.

Pada awalnya, perusahaan berhasil mengoperasikan bisnis dan memberikan keuntungan untuk anggotanya. Namun, perlahan-lahan bisnis mengalami masalah dan kegagalan dalam pembayaran. Karena tidak dapat mengembalikan dana pada 700.000 investor, pemilik D4F Fili Muttaqien pun dipenjara.

MeMiles

Kasus MeMiles sempat ramai pada tahun 2020 dan mengaku sebagai platform aplikasi dalam bidang digital advertising, travelling dan marketplace.

Pelanggan yang memasang iklan di MeMiles bahkan dijanjikan akan menerima berbagai bonus hadiah, misalnya wisata domestik maupun internasional, dan juga reward menarik lain seperti mobil dan sepeda motor.

Selain itu, jika mengajak orang lain bergabung, pelanggan akan dihadiahi komisi sebesar 30 persen. Adapun bagi yang sudah dalam posisi level marketing, MeMiles menjanjikan gaji senilai Rp9 juta dan juga reward uang cash hingga Rp20 miliar.

Namun, dalam persidangannya, bos MeMiles tidak terbukti bersalah dan dibebaskan. Dalam data OJK, MeMiles terdaftar sebagai investasi ilegal.

Sunmod Alkes

Pada tahun 2021, kasus skema ponzi dioperasikan di Surabaya oleh Sunmod Alkes. Korban diiming-imingi keuntungan 10 sampai 30 persen dari investasi yang disetorkan per bulan.

Ilustrasi-Sejumlah korban penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (Sunmod Alkes) (ANTARA)

Namun, malangnya, pelaku menghilang dan para korban menanggung kerugian senilai Rp503 milyar.

Sejumlah barang bukti pun disita oleh polisi, diantaranya alat-alat kesehatan, laptop, ponsel, dokumen penjualan alat-alat kesehatan, dll.

Demikianlah deretan kasus penipuan skema ponzi yang menghebohkan di Indonesia. Dengan adanya informasi ini, semoga kita dapat lebih waspada dalam memilih investasi.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi