Mengenal Apa Itu Perluasan Jaminan Asuransi Mobil dan Jenis-Jenisnya

| 28 Jul 2023 22:05
Mengenal Apa Itu Perluasan Jaminan Asuransi Mobil dan Jenis-Jenisnya
Ilustrasi perluasan jaminan asuransi mobil (pexels)

ERA.id - Para pemilik mobil tentu sudah tidak asing dengan asuransi mobil. Namun, tahukah Anda dengan apa itu perluasan jaminan asuransi mobil?

Ini juga hal yang perlu dipahami oleh para pemilik mobil karena siapa tahu hal tersebut dibutuhkan nantinya. Untuk informasi lengkap soal perluasan jaminan asuransi, simak penjelasan berikut.

Mengenal Apa Itu Perluasan Jaminan Asuransi Mobil

Dikutip Era.id dari Roojai, perluasan jaminan asuransi mobil merupakan jaminan tambahan terhadap berbagai risiko yang tidak termasuk dalam tanggungan utama. Perluasan jaminan asuransi mobil menawarkan manfaat tambahan di luar pertanggungan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Ada beberapa jenis perluasan asuransi mobil, misalnya asuransi terhadap risiko akibat bencana alam. Perluasan jaminan asuransi mobil juga bisa berlaku terhadap risiko huru-hara & kerusuhan, terorisme & sabotase, kecelakaan diri untuk penumpang, dll.

Ilustrasi kompensasi asuransi (pexels)

Jenis perluasan jaminan asuransi mobil

Berikut ini beberapa risiko yang memungkinkan diberlakukannya perluasan pertanggungan asuransi mobil.

·         Kecelakaan diri pengemudi dan penumpang

·         Tanggung jawab hukum terhadap penumpang

·         Kerusuhan dan huru-hara

·         Kerusuhan, huru-hara, terorisme dan sabotase

·         Gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi

·         Angin topan, badai, hujan es, banjir, dan tanah longsor

Berikut ini adalah penjelasan dari beberapa risiko terkait perluasan jaminan asuransi mobil.

1. Kecelakaan diri penumpang dan pengemudi

Maksud dari perluasan jaminan ini adalah perluasan risiko terhadap kecelakaan diri pengemudi dan penumpang dalam mobil yang dijaminkan oleh perusahaan asuransi. Pertanggungan terdiri atas cedera badan atau kematian dan biaya perawatan serta pengobatan. Berikut adalah rincian besaran kompensasi atau ganti rugi atas risiko tersebut.

a. Cedera badan atau kematian:

·         Meninggal: 100%

·         Kehilangan fungsi seluruh penglihatan (kedua mata) permanen: 100%

·         Kehilangan fungsi kedua tangan atau kedua kaki atau sebelah tangan dan sebelah kaki permanen: 100%

·         Kehilangan fungsi sebelah tangan atau sebelah kaki bersamaan dengan kehilangan seluruh penglihatan pada sebelah mata permanen: 100%

·         Kehilangan fungsi sebelah tangan atau sebelah kaki atau kehilangan seluruh penglihatan pada sebelah mata permanen: 75%

b.  Biaya perawatan dan pengobatan:

Biaya pengobatan atau perawatan cedera badan pengemudi dan/atau penumpang maksimal 10% dari batas tanggung jawab penanggung atau perusahaan asuransi untuk perluasan jaminan kecelakaan diri.

2. Kerusuhan dan huru-hara

Jaminan ini berupa perluasan risiko terhadap risiko kerugian/kerusakan atas mobil yang disebabkan secara langsung sebagai akibat dari beberapa faktor. Berikut ini adalah faktor-faktor yang dimaksud.

·         Huru-hara.

·         Kerusuhan, perbuatan jahat, tawuran, dan pemogokan.

·         Revolusi tanpa senjata api.

·         Pencegahan terkait risiko yang telah disebutkan.

Penjarahan selama kerusuhan atau huru-hara. 

Rekomendasi