ERA.id - Mulai tahun depan pegawai negeri sipil (PNS) punya kesempatan naik pangkat lebih banyak. Tahun depan diberlakukan kenaikan pangkat PNS 6 kali setahun.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengubah periodisasi kenaikan pangkat PNS dari 2 periode menjadi 6 periode dalam satu tahun. Ini tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang periodisasi kenaikan pangkat PNS.
Aturan Kenaikan Pangkat PNS 6 Kali Setahun
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 terkait periodisasi kenaikan pangkat PNS ditandatangani oleh Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, pada 14 Juli 2023, tetapi diundangkan pada 24 Juli 2023. Pasal 2 menyebutkan, kenaikan pangkat PNS dilakukan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.
"Periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian," bunyi Pasal 2 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.
Haryomo menjelaskan, penambahan jumlah periode kenaikan jabatan PNS dilakukan dengan alasan penghargaan atas kinerja dan pengabdian PNS kepada negara serta untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
"Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024," bunyi Pasal 4 Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023.
Untuk diketahui, kenaikan pangkat PNS sebelumnya dilakukan dalam 2 periode per tahun, yaitu setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Perubahan Aturan Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS
Perubahan periodisasi kenaikan pangkat PNS pernah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Abdullah Azwar Anas, pada Juni 2023.
"Dulu kenaikan pangkat setahun hanya dua kali. Sehingga kalau tidak bisa mengurus tahun ini bisa tahun depan," ungkap Azwar melalui konferensi pers daring, dikutip Era.id dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
"Sekarang atas saran Pak Presiden, kami proses bersama Menkeu, sekarang setahun BKN mulai menyelenggarakan ada 6 kali," tambahnya.
Dia menerangkan, hal tersebut diharapkan bisa mempermudah ASN untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Kementerian PANRB tidak hanya mengubah jumlah periode kenaikan pengkat, tetapi juga memangkas klasifikasi jabatan ASN.
Menurut keterangan Azwar, klasifikasi jabatan fungsional dan pelaksana ASN yang tadinya berjumlah ribuan menyebabkan keribetan. Sementara, setelah dilakukan perubahan, saat ini disederhanakan menjadi 3 kelompok jabatan.
"Dulu kenapa ribet? Karena dulu ada 3.414 klasifikasi jabatan, sekarang sudah kita pangkas hanya 3 kelompok jabatan saja. Jadi ini sangat lincah," jelasnya.
Itulah informasi mengenai kenaikan pangkat PNS 6 kali setahun. Peraturan terkait perubahan tersebut mulai berlaku Januari 2024.