Pemerintah Tambah Kenaikan Pangkat PNS Enam Kali Setahun, Apa Urgensinya?

| 14 Jun 2023 22:25
Pemerintah Tambah Kenaikan Pangkat PNS Enam Kali Setahun, Apa Urgensinya?
Ilustrasi ASN (foto dari Antara)

ERA.id - Kemenpan-RB menambah program kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN), dari sebelumnya dia kali dalam setahun kini menjadi enam kali. Kebijakan baru kenaikan pangkat PNS enam kali setahun tersebut tentunya menjadi kabar baik bagi para abdi negara. 

Azwar Anas, Menpan-RB, mengatakan kebijakan kenaikan pangkat ASN diterbitkan atas arahan dari Presiden Joko Widodo. Penambahan program tersebut bertujuan untuk mempermudah ASN yang membutuhkan kenaikan pangkat. 

"Atas saran Bapak Presiden, kami proses bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sekarang setahun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mulai tahun ini, menyelenggarakan kenaikan pangkat setahun enam kali," kata Azwar Anas pada Senin (12/6).

Azwar Anas mengatakan kebijakan kenaikan pangkat PNS 6 kali setahun akan tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. 

Ilustrasi ASN (foto dari Antara)

Alasan Pemerintah Tambah Kenaikan Pangkat ASN dalam Setahun

Kebijakan baru penambahan program kenaikan pangkat ASN disambut gembira oleh para PNS. Peraturan tersebut membuka peluang atau kesempatan lebih besar bagi ASN yang ingin mengurus kenaikan pangkat. Dari yang sebelumnya hanya ada dua kesempatan kenaikan pangkat, kini kebutuhan tersebut difasilitas sebanyak enam kali dalam setahun. 

Penambahan program kenaikan jabatan ASN menjadi bagian dari realisasi reformasi birokrasi. Langkah tersebut diambil sesuai arahan Presiden Jokowi yang mendorong birokrasi agar lebih lincah, cepat, dan tidak berbelit-belit. 

Beliau berharap ada kebijakan yang berdampak, dan ini sudah tiga bulan lalu kami putuskan. Begitu juga proses bisnis layanan kepegawaian. Selama ini teman-teman ASN merasa ribet mengurus pensiun repot, ngurus kenaikan pangkat repot," tutur Azwar Anas.

Menimbang Kebijakan Kenaikan Pangkat PNS Enam Kali Setahun

Gabriel Lele, analis kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menilai penambahan program kenaikan jabatan ASN memang diperlukan untuk memperbaiki pelayanan kepegawaian. Selama pelayanan tersebut masih dilakukan secara lamban dan berbelit-belit. 

Gabriel memandang pelayanan yang kurang profesional tersebut membuat banyak ASN bekerja dengan setengah hati. Para ASN kurang totalitas melaksanakan tugasnya karena sulit untuk naik jabatan. Dengan adanya kebijakan baru kenaikan pangkat ASN enam kali setahun, Gabriel menilai skema tersebut seharusnya dapat meningkatkan kinerja ASN. 

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, justru berpandangan sebaliknya. Trubus menilai bahwa kebijakan baru tersebut justru bisa menurunkan kinerja para ASN. Menurutnya, adanya penambahan program kenaingkat pangkat tersebut berpotensi mengalihkan fokus ASN dalam menjalankan tugasnya. 

Trubus menilai kebijakan baru tersebut dapat membuat ASN tidak fokus pada peningkatan kerja. Selain itu, menurutnya program tersebut juga mengesankan bahwa ASN semakin mudah mendapat kenaikan jabatan tanpa diimbangi dengan kualitas dan kompetensinya. 

Lebih lanjut, Trubus juga belum melihat urgensi dari penambahan program kenaikan pangkat ASN. Kebijakan baru tersebut justru tidak seimbang dengan aturan kenaikan gaji ASN. Sebelumnya, pemerintah pernah berjanji akan menaikkan gaji ASN pada Agustus 2022 silam. 

Pemerintahan Presiden Jokowi sering mendapat kritikan karena baru dua kali melakukan penambahan gaji ASN yakni pada tahun 2015 dan 2019. Dua kali kenaikan gaji tersebut juga hanya mencapai angka 10 persen. Jumlah kenaikan gaji ASN tersebut dinilai jauh di bawah kenaikan gaji di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Padangan serupa juga disampaikan oleh pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. Agus menilai kenaikan jabatan bagi ASN tidak terlalu penting apabila tidak diiringi dengan kenaikan jabatan fungsional. 

Agus sebenarnya tak mempermasalahkan kebijakan penambahan program kenaikan pangkat ASN. Namun ia meyakini kebijakan tersebut tidak akan berdampak banyak karena tidak diimbangi dengan adanya kenaikan gaji. 

Demikianlah ulasan mengenai kenaikan pangkat PNS enam kali setahun. Kebijakan tersebut diterbitkan mengikuti arahan dari Presiden Jokowi untuk mendorong birokrasi yang lebih profesional. Namun kebijakan tersebut juga diwarnai dengan sejumlah pro dan kontra. 

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi