ERA.id - Pasti Anda sering mendengar istilah “delik aduan” dalam kasus hukum. Lantas, apa itu delik aduan? Nah, delik aduan adalah konsep hukum pidana di mana tindak pidana hanya dapat dituntut jika ada laporan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Delik aduan juga membantu menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan umum. Artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang delik aduan, termasuk contoh tindak pidana yang masuk dalam kategori ini dan mekanisme pengaduannya.
Apa yang dimaksud dengan aduan?
Aduan adalah pemberitahuan yang disertai permintaan dari pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak sesuai hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana yang merugikan pihak yang mengadukan.
Aduan dilakukan oleh seseorang yang merasa bahwa hak-hak hukumnya telah dirugikan atau dilanggar oleh orang lain. Dalam konteks hukum pidana, aduan merupakan mekanisme yang memungkinkan korban atau pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan permintaan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana yang merugikan mereka.
Dalam beberapa kasus, tindak pidana memiliki karakteristik tertentu yang membutuhkan aduan dari korban atau pihak yang terkait. Tindak pidana semacam itu sering disebut sebagai delik aduan.
Berbeda dengan tindak pidana biasa, delik aduan hanya akan diproses oleh penegak hukum jika ada pengaduan dari pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini, korban atau pihak terkait harus mengajukan aduan ke pejabat yang berwenang agar proses penuntutan terhadap pelaku tindak pidana dapat dilakukan.
Aduan menjadi sarana bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran hukum yang mereka alami dan meminta pihak berwenang untuk melakukan tindakan penegakan hukum.
Pengaduan tersebut dapat dilakukan secara tertulis atau lisan, dan biasanya diikuti dengan penyampaian bukti atau informasi yang mendukung laporan tersebut. Setelah menerima aduan, pejabat yang berwenang akan melakukan penyelidikan dan jika terbukti adanya tindak pidana, pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang sesuai.
Apa Itu Delik Aduan?
Delik aduan dalam tindak pidana merujuk pada jenis tindak pidana yang dapat dikejar secara hukum jika korban mengajukan pengaduan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jenis delik aduan dibagi menjadi dua kategori, yaitu delik aduan absolut dan delik aduan relatif. Meskipun KUHP saat ini tidak memberikan definisi yang jelas mengenai delik aduan, pemahaman mengenai hal ini dapat diperoleh dari pandangan para ahli dalam ilmu hukum pidana.
Delik aduan absolut hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari korban, seperti yang diatur dalam Pasal 284, 287, 293, 310, 332, 322, dan 369 KUHP. Dalam kasus delik aduan absolut, semua pihak terlibat harus dituntut.
Sebagai contoh, dalam kasus perzinahan (Pasal 284), jika istri menemukan suaminya berselingkuh, ia tidak hanya dapat menuntut selingkuhannya, tetapi juga suaminya harus diproses hukum.
Sementara itu, delik aduan relatif biasanya tidak memerlukan pengaduan, tetapi dapat menjadi delik aduan jika dilaporkan oleh pihak yang ditentukan, seperti yang diatur dalam Pasal 367 KUHP.
Beberapa contoh delik aduan relatif adalah Pasal 367, 370, 376, 394, 404, dan 411 KUHP. Dalam kasus delik aduan relatif, penuntutan dapat dilakukan secara selektif, tidak seluruh pihak harus dilaporkan.
Ada batasan waktu untuk mengajukan pengaduan, yaitu enam bulan semenjak pelapor mengetahui bahwa kejahatan telah terjadi, atau sembilan bulan jika pelapor tinggal di luar Indonesia (Pasal 74 ayat 1 KUHP). Selain itu, pengaduan dapat dicabut dalam waktu tiga bulan setelah diajukan (Pasal 75 KUHP). Setelah dicabut, pengaduan biasanya tidak dapat diajukan kembali.
Selain apa itu delik aduan, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…