Apa Itu Restitusi dalam Hukum Pidana dan Apa Saja Bentuk-Bentuknya?

| 20 Jul 2023 22:05
Apa Itu Restitusi dalam Hukum Pidana dan Apa Saja Bentuk-Bentuknya?
Apa itu restitusi dalam hukum pidana (unsplash)

ERA.id - Dalam sistem hukum pidana, konsep restitusi menjadi salah satu aspek yang tidak kalah penting. Lantas apa itu restitusi dalam hukum pidana?

Dalam artikel ini, kami akan mengulas secara mendalam tentang apa itu restitusi dalam hukum pidana, bagaimana prosesnya, serta implikasi dan tujuan dari penerapan restitusi dalam sistem peradilan.

Dengan memahami konsep ini, kita akan mendapatkan pandangan lebih komprehensif tentang upaya mencapai keadilan bagi para korban dan masyarakat, serta mengurangi dampak negatif dari tindakan kriminal.

Apa Itu Restitusi dalam Hukum Pidana

Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 jo Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 merumuskan pihak pemberi restitusi sebagai:

“Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.”

Restitusi adalah ganti kerugian (unsplash)

Sebagai akibatnya, negara memberikan ganti rugi berupa kompensasi, sementara pelaku tindak pidana atau pihak ketiga memberikan restitusi.

Dalam sistem hukum pidana, penggantian kerugian atau kompensasi kepada korban dapat diberikan oleh dua belah pihak yang berbeda.

Pertama, jika pelaku tindak pidana tidak mampu membayar ganti kerugian atau kompensasi, maka negara dapat memberikan kompensasi kepada korban. Ini biasanya terjadi dalam kasus di mana pelaku tidak memiliki aset atau sumber daya yang cukup untuk membayar kerugian yang diakibatkan oleh perbuatannya.

Kedua, jika pelaku tindak pidana memiliki kemampuan untuk membayar ganti kerugian, maka ia diharuskan untuk memberikan restitusi kepada korban atau pihak yang dirugikan. Restitusi ini dapat berupa pembayaran uang, penggantian barang, atau tindakan lain yang bertujuan untuk memulihkan kerugian yang telah disebabkan oleh tindakan kriminal tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa tujuan dari restitusi adalah untuk memberikan keadilan bagi korban dan mengembalikan kondisi sebelum tindakan kriminal terjadi. Restitusi juga menjadi salah satu bentuk tanggung jawab pelaku atas perbuatannya, serta memberikan efek jera agar pelaku tidak mengulangi tindakan kriminal di masa depan.

Bentuk Restitusi

Dilansir dari laman Mahkamah Agung, Restitusi merupakan bentuk ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung, bentuk restitusi yang dapat diberikan kepada korban tindak pidana mencakup:

●        Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan.

●        Ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana.

●        Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.

●        Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang terkait dengan proses hukum.

Untuk mengajukan permohonan restitusi, pihak korban harus memenuhi persyaratan administratif permohonan yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung.

Permohonan restitusi harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dapat diajukan kepada Ketua/Kepala Pengadilan baik secara langsung maupun melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penyidik, atau penuntut umum.

Pengadilan yang berwenang untuk mengadili permohonan restitusi adalah pengadilan yang mengadili pelaku tindak pidana, yaitu pengadilan negeri, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, dan mahkamah syar'iyah.

Selain apa itu restitusi dalam hukum pidana, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman

Rekomendasi