ERA.id - Bagi Anda yang berprofesi sebagai guru non sertifikasi, ada kabar baik, yakni kesempatan untuk menerima tunjangan. Bagaimanapun, sebagai guru, Anda tetap melakukan tugas seperti yang dijalankan oleh guru sertifikasi. Lantas apa saja syarat mendapatkan insentif guru non PNS?
Para guru, baik yang sudah memiliki sertifikasi ataupun yang belum menyimpan sertifikasi tetap memiliki hak untuk menerima jaminan kesejahteraan dari pemerintah. Mengingat peran guru sangat penting bagi kemajuan pendidikan di Indonesia saat ini.
Tunjangan guru nonsertifikasi
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru, pemerintah sudah menyediakan berbagai jenis tunjangan bagi guru.
Tunjangan yang dipersiapkan kepada guru diberikan baik kepada guru di bawah naungan Kementerian Agama atau Kemenag dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud.
Bagi guru non sertifikasi yang berada di bawah naungan langsung Kemenag, hendaknya jangan lewatkan kesempatan untuk meraih tunjangan yang satu ini.
Tunjangan ini merupakan insentif bagi guru bukan PNS non sertifikasi atau yang juga dikenal sebagai Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS).
Tunjangan insentif guru non PNS non sertifikasi ini dipersiapkan untuk guru-guru yang memenuhi kriteria tertentu, misalnya mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK yang terdaftar di SIMPATIKA, berstatus non sertifikasi, mempunyai NUPTK dan memiliki status guru tetap madrasah.
Syarat mendapatkan insentif guru non PNS
Selain itu, guru yang dapat menerima tunjangan ini juga harus mempunyai kualifikasi akademik S1 atau D4, memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya, tidak termasuk yang mendapatkan bantuan sejenis yang dananya berasal dari DIPA Kemenag, belum berusia 60 tahun, serta tidak memiliki jabatan rangkap di lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
Bagi Anda yang termasuk kategori guru penerima tunjangan insentif ini, di bawah ini adalah cara mengajukan tunjangan insentif lewat akun SIMPATIKA:
1. Buka laman dan akun SIMPATIKA,
2. Temukan tombol dengan tulisan Tunjangan Insentif GBPNS di kiri bawah
3. Pilih menu ‘Ajukan’ pada laman yang ditampilkan,
4. Selanjutnya, cetak tanda bukti ajuan,
Kemudian, berdasarkan surat edaran terbaru Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, untuk mengajukan tunjangan ini, guru diharapkan bisa melengkapi data-data di bawah ini dengan benar. Data-data yang dimaksud antara lain:
- Nama Lengkap (Sesuai KTP)
- Nomor Induk Kependudukan (Sesuai KTP)
- Nama Ibu Kandung (Sesuai KK)
- Tempat Lahir (Sesuai KTP)
- Tanggal Lahir (Sesuai KTP)
- Kecamatan Madrasah
- Kode Pos Madrasah
Lantas bagaimana dengan guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud? Perlu diketahui, saat ini belum tersedia tunjangan insentif guru bukan PNS non sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud sebagaimana yang tersedia bagi guru di bawah naungan Kemenag.
Namun, tak perlu khawatir, guru non ASN di bawah naungan Kemdikbud tetap menerima kesempatan mendapat tunjangan khusus, yaitu tunjangan yang disediakan bagi guru yang mengajar di wilayah 3T.
Demikianlah ulasan tentang syarat mendapatkan insentif guru non PNS. Semoga bermanfaat.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…