Upayakan Guru Non-sarjana Jadi ASN, Pemerintah Godok Peraturan Baru

| 20 Dec 2023 19:00
Upayakan Guru Non-sarjana Jadi ASN, Pemerintah Godok Peraturan Baru
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas (antaranews)

ERA.id - Pemerintah tengah menggodok peraturan yang memungkinkan pengangkatan guru non-sarjana jadi ASN (aparatur sipil negara), tepatnya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurut keterangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, rencana tersebut dilakukan untuk menyikapi banyaknya guru di daerah terpencil yang sudah lama mengabdikan diri tapi tidak bisa diangkat menjadi ASN.

Seperti diketahui, aturan pengangkatan guru PPPK adalah minimal berpendidikan sarjana. Sementara, banyak guru di daerah terpencil yang belum sarjana.

"Sementara orang di desa-desa, orang sudah mengajar puluhan tahun, 25 tahun, hanya karena tidak sarjana dia tidak bisa diangkat PPPK," terang Anas di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas di Kantor Kementerian PANRB (ANTARA)

Guru Non-sarjana Jadi ASN

Menteri PAN-RB menjelaskan, ada banyak guru di daerah terpencil yang statusnya adalah lulusan SMA. Namun, mereka sudah lama mengabdikan diri untuk pendidikan di desa-desa terpencil.

Anas berharap, melalui peraturan yang sedang digodog tersebut, para guru non-sarjana yang sudah lama mengabdi bisa diangkat jadi PPPK. Ini adalah salah satu hal yang dibahas saat beberapa hari lalu dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Negara.

"Nah nanti kita akan terbitkan PermenPAN baru karena pengabdian mereka yang cukup lama. Tentu kami akan laporkan total jumlah finalnya setelah mendapat arahan Presiden, nanti PermenPAN akan kita terbitkan untuk pengangkatan mereka yang sudah lama mengabdi di desa-desa," jelasnya.

"Mudah-mudahan tidak terlalu lama, segera kita ambil langkah," imbuhnya.

Afirmasi terhadap guru di daerah terpencil sudah diterpakan secara khusus di Papua. Alasan dari penerapan kebijakan ini adalah kesulitan mendapatkan guru untuk desa terpencil di wilayah tersebut yang berstatus sarjana.

"Papua itu kalau menunggu sarjana tidak akan ada di desa-desa guru-guru, termasuk juga di SD-SD, SMP. Kita beri afirmasi khusus di Papua," jelas Anas.

KemenPAN-RP dan Kemendikbudristek

Terkait tenaga kependidikan di daerah terpencil, sebelumnya Anas sempat bertemu dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Nadiem mengatakan, pemerintah akan siapkan insentif untuk mendorong dan mengapresiasi tenaga guru yang bertugas di daerah terpencil, terutama daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Kami mendorong, mengakselerasi, dengan bantuan KemenPan-RB, bersama berkolaborasi untuk memastikan janji kita merekrut 1 juta guru PPPK itu terjadi di akhir tahun 2024," terang Nadiem.

Nadiem juga menyebut, pemerintah akan memberikan kepastian terkait karier guru dan ketersediaan guru di daerah terpencil.

"Kedua, untuk memastikan karier guru dan ketersediaan guru di daerah-daerah yang paling tertinggal dan terluar itu ada. Jadi bagaimana mekanismenya, kita menghargai karier guru dan ketersediaan guru di daerah-daerah yang paling terluar dan tertinggal itu ada," lanjutnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kemendikbudristek dan Kementerian PANRB akan bekerja sama menyusun kebijakan baru. Di dalamnya akan dimuat beberapa hal, salah satunya adalah insentif kepada tenaga guru yang bertugas di daerah-daerah tertentu, termasuk daerah 3T.

Kami juga telah membuat artikel soal insentif kepada guru daerah 3T. Baca tulisan tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.

Itulah berbagai informasi mengenai upaya membuat guru non-sarjana jadi ASN, tepatnya PPPK. Untuk mendapatkan info menarik lainnya, ikuti terus berita terbaru Era.id.

Rekomendasi