Batas Maksimal Pendaftaran CPNS 2023, Umur 35 Tahun Lebih Ternyata Masih Bisa Mendaftar

| 28 Aug 2023 22:05
Batas Maksimal Pendaftaran CPNS 2023, Umur 35 Tahun Lebih Ternyata Masih Bisa Mendaftar
Batas maksimal pendaftaran cpns 2023 (Antara)

ERA.id - Pendaftaran CPNS 2023 direncanakan akan dibuka oleh pemerintah pada bulan September tahun ini. Lantas berapa batas maksimal pendaftaran CPNS 2023? Mari simal dalam artikel berikut ini.

Proses seleksi CPNS 2023 mencakup rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2023). Namun sayangnya tidak orang dapat mendaftar untuk CPNS 2023 dan PPPK 2023 karena ada kriteria dan persyaratan tertentu.

Salah satu kriteria yang harus diperhatikan adalah batasan usia yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023. Menurut informasi dari laman KemenPAN-RB, calon peserta seleksi CPNS 2023 harus berusia minimal 18 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun.

Total Formasi CPNS 2023

Dilansir dari laman Menpan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan penetapan 572.496 posisi aparatur sipil negara (ASN) nasional untuk tahun 2023.

Dari total penerimaan ASN tersebut sebanyak 78.862 posisi diperuntukkan bagi instansi pemerintah pusat, sementara 493.634 posisi untuk pemerintah daerah.

Sebanyak 572.496 formasi cpns tahun 2023 (Antara)

Alokasi formasi Calon ASN (CASN) untuk pemerintah pusat terinci menjadi 28.903 posisi untuk CPNS dan 49.959 posisi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sedangkan untuk pemerintah daerah, alokasi formasi khususnya mencakup 296.084 posisi PPPK Guru, 154.724 posisi PPPK Tenaga Kesehatan, serta 42.826 posisi PPPK Teknis.

Jumlah formasi CPNS dan PPPK telah dialokasikan untuk pemerintah pusat dan daerah dengan rincian sebagai berikut:

●        Formasi CPNS: 28.903 orang

●        Formasi PPPK: 543.593 orang

Alokasi untuk Pemerintah Pusat:

●        CPNS: 28.903 orang

●        PPPK: 49.959 orang

●        Total: 78.862 orang

Alokasi untuk Pemerintah Daerah:

●        PPPK Guru: 296.084 orang

●        PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang

●        PPPK Teknis: 42.826 orang

●        Total: 493.634 orang

Penting untuk dicatat bahwa kebutuhan PPPK tahun ini lebih difokuskan pada tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Di sisi lain, kebutuhan CPNS akan diarahkan pada jabatan-jabatan fungsional atau keahlian khusus sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi. Keputusan ini sejalan dengan prioritas pemerintah yang menitikberatkan pada sektor kesehatan dan pendidikan.

Batas Maksimal Pendaftaran CPNS 2023

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 dijelaskan bahwa peserta seleksi CPNS tahun ini memiliki batas usia maksimal 40 tahun untuk jabatan tertentu. Hal ini tertulis dalam pasal 23 ayat 2.

Disebutkan bahwa "Batas usia dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun. Jabatan tertentu ditetapkan oleh Presiden," sebagaimana yang dikutip dari PP Nomor 11 Tahun 2017.

Pendaftaran CPNS bagi pelamar yang berusia di atas 35 tahun diizinkan untuk jabatan tertentu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa sebagai Jabatan Tertentu dengan Batas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 Tahun.

Dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2019, dijelaskan bahwa ada enam jabatan yang dapat dilamar dalam CPNS dengan batas usia maksimal 40 tahun, yaitu sebagai berikut:

  1. Dokter
  2. Dokter Gigi
  3. Dokter Pendidik Klinis
  4. Dosen
  5. Peneliti
  6. Perekayasa

Jadwal Penerimaan CPNS 2023

Selain total formasi dan batas usia, berikut ini jadwal tahapan seleksi CPNS 2023 telah diatur dalam lampiran Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, sebagai berikut:

●        Pengumuman Seleksi: 16 hingga 30 September 2023

●        Pendaftaran Seleksi: 17 September hingga 6 Oktober 2023

●        Seleksi Administrasi: 17 September hingga 9 Oktober 2023

●        Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 hingga 13 Oktober 2023

Selain batas maksimal pendaftaran cpns 2023, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman

Rekomendasi