ERA.id - Terdapat sanksi kendaraan putar balik di jalan tol yang harus dipatuhi oleh setiap penggunanya. Namun, ketika peraturan tidak dipatuhi, konsekuensinya dapat berdampak besar pada pengalaman pengguna jalan tol.
Salah satu sanksi yang mungkin diterapkan oleh pihak berwenang adalah pengalihan atau putar balik kendaraan di jalan tol. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang sanksi kendaraan putar balik di jalan tol, alasan di balik tindakan ini, serta dampaknya bagi para pengemudi.
Sanksi Kendaraan Putar Balik di Jalan Tol
Tahukan Anda, jika ada sanksi tegas terkait dengan pelanggaran putar balik di jalan tol? Terdapat peraturan yang dapat membuat dikenakan denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol jika seseorang nekat melakukan putar balik.
Dilansir dari laman Toyota Astra, aksi putar balik atau pembalikan arah hanya diizinkan untuk dilakukan oleh petugas, dan tidak diperbolehkan bagi pengguna jalan umum.
Alasan diberlakukan aturan tersebut lantaran tindakan putar balik sembarangan sangat berbahaya karena berpotensi mengancam keselamatan semua pengguna jalan.
Aturan terkait berkendara di jalan tol mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 106. Pasal ini menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi berbagai ketentuan, termasuk rambu perintah, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan lain sebagainya.
Maka dari itu, pada setiap akses putaran atau U-turn di jalan tol, ditempatkan rambu larangan yang menjelaskan bahwa area tersebut hanya diperuntukkan bagi petugas. Oleh karena itu, pengguna jalan tol yang melakukan putar balik dan kemudian kembali masuk melalui pintu tol sebelumnya saat sistem pembayaran tol sudah tertutup akan dikenai sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).
Aturan Denda 2 Kali Lipat Tarif Tol bagi Pelanggar
Pengemudi yang melanggar aturan akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif tol jarak terjauh. Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, khususnya pada Pasal 86 ayat dua poin a hingga c.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam beberapa situasi, termasuk jika pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol saat membayar tol atau jika bukti tanda masuk yang ditunjukkan rusak atau tidak sesuai dengan arah perjalanan.
Sebagai contoh, jika seseorang melakukan perjalanan dari Bandung menuju Tol Pasteur dengan tujuan Jakarta dan kemudian memutuskan untuk putar balik setelah beberapa kilometer, kembali keluar melalui gerbang yang sama (Pasteur), tindakan ini akan dianggap sebagai AGS, dan pengemudi tersebut harus membayar denda dua kali lipat dari tarif tol jarak terjauh.
Selain sanksi kendaraan putar balik di jalan tol, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…