Biaya Derek Mobil di Tol oleh Jasa Marga Berdasarkan Golongan, Ini Rinciannya

| 22 Dec 2023 07:00
Biaya Derek Mobil di Tol oleh Jasa Marga Berdasarkan Golongan, Ini Rinciannya
Ilustrasi derek mobil di tol (antaranews)

ERA.id - Gangguan atau masalah bisa dialami pengendara di mana pun dan kapan pun, termasuk di jalan tol. Jika mobil mogok di jalan tol, mau tidak mau pengendara harus meminta bantuan penderekan sebab tidak ada bengkel di sana.

Pengendara bisa menggunakan jasa derek mobil di jalan tol yang diberikan oleh PT Jasa Marga Tbk., pengelola jalan tol. Pengendara cukup menyiapkan uang dalam jumlah tertentu untuk membayar biaya derek mobil di tol. Besaran tarif tergantun golongan kendaraan.

Biaya Derek Mobil di Tol Berdasarkan Golongan

 Tarif derek mobil Jasa Marga (Jasa Marga)

1. Tarif golongan I

Kendaraan yang masuk golongan I antara lain mobil sedan, jip, bak terbuka (pick up), truk kecil, dan bus. Biaya derek yang diberlakukan oleh Jasa Marga untuk golongan I adalah Rp100.000 hingga keluar dari gerbang tol terdekat. Setelah itu, diberlakukan tarif luar tol, yaitu Rp8.000 per km hingga tujuan yang telah disepakati dengan pengendara.

2. Tarif golongan II

Kendaraan yang masuk golongan II adalah truk besar dengan dua gandar. Tarif derek yang diberlakukan adalah Rp135.000 sampai keluar gerbang tol terdekat. Setelah itu, berlaku tarif Rp10.000 per km sampai ke tujuan yang telah disepakati dengan pengendara.

3. Tarif golongan III

Kendaraan yang masuk golongan III adalah truk besar dengan tiga gandar. Tarif derek yang diberlakukan pada golongan III adalah Rp135.000 sampai keluar gerbang tol terdekat. Setelah itu, diberlakukan tarif Rp10.000 per km sampai tujuan yang disepakati dengan pengendara.

4. Tarif Golongan IV

Kendaraan yang masuk golongan IV adalah truk besar dengan empat gandar. Tarif derek yang diberlakukan pada golongan IV adalah Rp135.000 sampai keluar gerbang tol terdekat. Setelah itu, diberlakukan tarif Rp10.000 per km sampai ke tujuan yang telah disepakati dengan pengendara.

5. Tarif Golongan V

Kendaraan yang masuk golongan V adalah truk besar dengan lima gandar. Tarif derek yang diberlakukan pada golongan V adalah Rp135.000 sampai keluar gerbang tol terdekat. Setelah itu, diberlakukan tarif Rp10.000 per km sampai ke tujuan yang telah disepakati dengan pengendara.

6. Tarif Golongan VI

Kendaraan yang masuk golongan VI adalah kendaraan bermotor roda dua. Tarif derek yang diberlakukan pada golongan VI adalah Rp135.000 sampai keluar gerbang tol terdekat. Setelah itu, diberlakukan tarif Rp10.000 per kilometer sampai ke tujuan yang telah disepakati dengan pengendara.

7. Derek Gratis di Jalan Tol

Jasa Marga tidak hanya menawarkan jasa derek berbayar. Ada pula jasa derek gratis yang berlaku 24 jam, tapi ada syarat dan ketentuan berlaku. Berikut ini adalah beberapa syarat tersebut.

  • Tujuan mobil diderek adalah gerbang tol terdekat.
  • Tujuan mobil diderek adalah pool derek Jasa Marga.
  • Jarak kendaraan mogok tidak lebih dari 1 km dari gerbang keluar tol terdekat.

Kami juga telah membuat artikel mengenai sanksi putar balik di jalan tol. Baca tulisan tersebut untuk mendapatkan informasi lengkap.

Itulah berbagai info soal biaya derek mobil di tol. Untuk mendapatkan info menarik lainnya, ikuti terus Era.id.

Rekomendasi