ERA.id - Profil Karen Agustiawan banyak dicari netizen setelah, mantan CEO PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 tersebut resmi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Karen resmi menjadi tersangka KPK pada Selasa, 19 September 2023. Ketua KPK, Firli Bahuri, mengumumkan bahwa penahanan Karen terkait dengan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina dari tahun 2011 hingga 2021 dan akan berlangsung selama 20 hari.
Profil Karen Agustiawan
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini profil serta beberapa fakta tentang Karen Agustiawan:
-
Lahir di Bandung
Karen Agustiawan dilahirkan di Bandung, Jawa Barat pada tahun 1958. Ia adalah putri dari R. Asiah dan Dr. Sumiyatno, yang merupakan utusan pertama Indonesia di World Health Organization dan juga pernah menjabat sebagai presiden dari Biofarma, sebuah perusahaan farmasi ternama.
-
Lulusan ITB
Pada tahun 1983, Karen Agustiawan berhasil menyelesaikan studinya di Institut Teknologi Bandung dengan mengambil jurusan Teknik Fisika. Ia kemudian menikah dengan Herman Agustiawan, seorang mantan pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Karen dan Herman Agustiawan dikaruniai tiga orang anak.
-
Wanita Pertama yang Memimpin Pertamina
Karen Agustiawan dikenal sebagai wanita pertama yang pernah memimpin Pertamina. Ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dari tahun 2009 hingga 2014.
-
Karir Cemerlang di Pertamina
Pada tahun 2006, Karen memulai karirnya di Pertamina dengan menjadi Direktur Pertamina Hulu. Puncak karirnya di Pertamina terjadi pada tahun 2009 saat dia diangkat sebagai Direktur Utama Pertamina, menggantikan Arie Soemarno. Saat itu, Sofyan Djalil menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selama masa kepemimpinannya di Pertamina, perusahaan plat merah tersebut meraih berbagai penghargaan, termasuk masuk dalam daftar 500 perusahaan terbesar dunia atau Fortune Global 500.
-
Ditahan 20 Hari
Menurut Firli Bahuri, penahanan terhadap Karen Agustiawan didasarkan pada dasar yang kuat. Oleh karenanya, pihaknya akan menahannya selama 20 hari ke depan.
"KPK menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi berdasarkan informasi dan data yang sebelumnya dikumpulkan dan diselidiki. Untuk kebutuhan proses penyidikan 20 hari pertama terhitung 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK," ujar Firli .
-
Alasan KPK Menahan Karen Agustiawan
Firli mengungkapkan bahwa penahanan Karen dilakukan karena adanya kekhawatiran bahwa penyidik dapat melakukan penghilangan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau melarikan diri.
Akan tetapi, saat konferensi pers berakhir, Karen Agustiawan tidak memberikan komentar dan hanya tersenyum ketika meninggalkan ruangan.
-
Pernah Menjadi Tersangka
Pada pertengahan tahun 2019, Karen Agustiawan pernah dihukum dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, yang dapat diganti dengan 4 bulan kurungan.
Pada waktu itu Karen dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait investasi di blok Baser Manta Gummy (BMG) di Australia. Kasus korupsi investasi blok BMG tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 568 miliar.
Namun, setelah menjalani masa tahanan selama 1,5 tahun sejak vonis dijatuhkan, Karen akhirnya dibebaskan dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada awal tahun 2020.
Selain profil karen agustiawan, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…